Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi akan dilaksanakan razia gabungan penggunaan masker, jika ada masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 250 ribu.
Informasi tersebut diunggah akun Facebook Kecamatan Gedung Aji Baru - Tulang Bawang - Lampung pada 23 Juni 2020.
Berikut isinya:
Advertisement
Assalamualaikum Wr...Wb...Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.
Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli
Benarkah masyarakat yang tidak menggunakan masker didenda minimal Rp 250 ribu? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim masyarakat yang tidak menggunakan masker didenda minimal Rp 250 ribu, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'denda razia yang tidak menggunakan masker'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral WA Berantai Tak Pakai Masker Denda Ratusan Ribu, Begini Kata Polisi" yang dimuat situs jogja.suara.com, pada 24 Juni 2020.
Dalam artikel tersebut, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.
Hingga kini, petugas masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan, khususnya yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun, polisi dan instansi lain tidak pernah memberikan sanksi berupa denda uang.
"Sanksinya tidak berupa denda uang. Misalnya saat razia di Malioboro pengunjung tidak menggunakan masker ya diminta pakai masker. Jika tidak membawa, nanti petugas patroli menyuruh mereka pulang, atau membeli masker disekitar lokasi razia," kata Yuli.
Akun Twitter resmi Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri mengunggah pernyataan yang membantah kabar denda minimal yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 250 ribu.
Berikut bantahanya:
"Beredarnya pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang. Melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan."
Â
Advertisement
Kesimpulan
Klaim masyarakat yang tidak menggunakan masker didenda minimal Rp 250 ribu tidak benar.
Polri menyatakan, tidak menerapkan sanksi berupa nominal uang tetapi berupa teguran dan sanksi sosial.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement