6 Informasi Hoaks Seputar Demonstrasi Penolakan UU Omnibus Law

Berikut 6 informasi hoaks seputar demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2020, 09:42 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 07:00 WIB
ilustrasi Cek Fakta Politik
ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta- Demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan pada sejumlah wilayah di Indonesia mendapat perhatian banyak pihak, beberapa informasi terkait demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja pun beradar di dunia maya dan nyata. Namun, tidak semua informasi tersebut benar.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi seputar demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hasilnya, tidak semua informasi terbukti benar dan mengarah pada hoaks.

Berikut 6 informasi hoaks seputar demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com:

1. Video Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Gedung DPR

Gambar Tangkapan Layar Video Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Sebuah video yang diklaim sebagai unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat kericuhan antara massa aksi dengan polisi di depan gedung DPR. Terdapat juga logo KOMPAS TV dan narasi sebagai berikut:

"BREAKING NEWS GAMBAR TERBARU

SITUASI TERKINI DI DEPAN GEDUNG DPR RI"

Kemudian dikaitkan dengan video berdurasi 1 menit 56 detik itu dengan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta.

Dengan diberiketerangan sebagai berikut:

"Polisi sdh main gas air mata , , , , aq cm heran dgn parpol" yg mau menandatangi utk mengesahkan omnibus law , di mn hati nurani kalian ???,"

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, sebuah video yang diklaim sebagai unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR ternyata tidak benar.

Video yang diunggah akun Facebook Mak Nung bukan unjuk rasa menolak Omnibus Law, melainkan video demonstrasi menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK pada September 2019 lalu.

 

2. Aksi Penolakan UU Omnibus Law di Bandung Sepi Pemberitaan Media

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law di Bandung sepi dari pemberitaan media. 

Unggahan tersebut berupa empat potong video aksi kericuhan, kemudian diberi keterangan sebagai berikut:

"Sepi dari pemberitaan media mainstream mana pun.

Setation TV #Bungkam

Malam ini Bandung

Membara 🔥🔥

Aliansi buruh

Aliansi mahasiswa dan pelajar di Bandung malam ini masih melakukan aksi turun kejalan untuk menolak UU cipta kerja/ Omnibus Law.

Badai Menuntut Pembatalan Omnibus Law Sdh Mulai Bergulir

Bisa jadi Badai akan semakin besar 2-3hari kedepan🧐

#GagalkanOmnibusLaw#DPRRIKhianatiRakyat#MOSITIDAKDIPERCAYALihat Lebih Sedikit"

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Bandung sepi dari pemberitaan media tidak benar.

Sejumlah media online dan televisi memberitakan aksi aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Bandung. 

 

3. Foto Menggambarkan Suasana Usai Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Gambar Tangkapan Layar Foto Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Di tengah ramainya isu UU Omnibus Law Cipta Kerja, beredar foto yang menggambarkan anggota DPR dan para Menteri saling berkumpul dan berjabat tangan.

Dalam foto tersebut tampak Ketua DPR Puan Maharani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saling berjabat tangan.

Mereka dikelilingi oleh sejumlah menteri dan anggota DPR lainnya. Mereka tampak tidak memakai masker dan tidak saling jaga jarak.

Unggahan  tersebut kemudian mengaitkan dengan peristiwa usai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan keterangan sebagai berikut:

"Setelah ketuk palu sah omnibuslaw mereka poto bareng lupa ada corona ..sukseslah sudah bisnis mereka..!"

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, foto yang diklaim suasana usai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata tidak benar. Foto yang diunggah akun Facebook Bang Daka Chanel merupakan peristiwa penyerahan draft RUU Omnibus Law kepada DPR. Foto tersebut diambil pada 12 Februari 2020, sebelum virus corona Covid-19 ditemukan di Indonesia.

 

4.  Video Polisi Terbakar Dalam Demonstrasi Menolak UU OmnibuslawCek Fakta Liputan6.com menelusuri kalim video Polisi terbakar demonstrasi menolak UU Omnibuslaw

Cek Fakta Liputan6.com mendapat klaim video Polisi terbakar saat demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Video tersebut beredar secara berantai di aplikasi percakapan WhatsApp bersamaan dengan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai wilayah.

Dalam video menampilkan sejumlah orang mengenakan seragam Polisi yang sedang berkerumun dan saling dorong dengan sejumlah orang menggunakan pakaian sipil. Kemudian, ada yang melempar cairan ke arah kerumunan tersebut setelah itu muncul kobaran api dan membakar polisi yang ada di kerumunan.

 Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, video Polisi terbakar tersebut bukan saat demonstrasi penolakan UU Omnibus Law.

Peristiwa dalam foto tersebut merupakan aksi unjuk rasa yang menuntut belum jelas arah 6 program strategis "Cianjur Jago", kesejahteraan warga Cianjur di bidang sosial, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup. Selain itu minimnya lapangan pekerjaan, belum terlaksananya reformasi agraria dan tuntutan mewujudkan kedaulatan pangan, aksi tersebut dilakukan kelompok mahasiswa dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus.

 

5. Tidak Ada Stasiun TV Meliput Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Klaim tentang tidak adanya stasiun televisi yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beredar di media sosial.

Klaim tersebut berupa unggahan video dari aplikasi TikTok. Video tersebut berisi cuplikan beberapa peristiwa unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam video tersebut juga terdapat narasi berisi klaim bahwa stasiun televisi tidak ada yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Heran ya, pada demo seramai ini tapi semua stasiun TV ga ada yang meliput....kenapa," demikian narasi dalam video tersebut.

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim tentang tidak adanya stasiun televisi yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata tidak benar.

Sejumlah stasiun televisi meliput dan menyiarkan suasana demonstrasi mahasiswa dan buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

6. Dahlan Iskan Menulis Penolakan UU Omnibus Law Kepentingan Organisasi Buruh

Cek Fakta Liputan6.com mendapati tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.

Tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh, beredar secara berantai di aplikasi jejaring sosial WhatsApp.

Berikut isinya:

"Dahlan Iskan:

Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis.

Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.

Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya:

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)

Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)Siap Siap Untuk di TransferIni Jelas diduga Ada persekongkolan terencana"

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh tidak benar.

Isi tulisan tersebut berbeda dengan tiga tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya