Liputan6.com, Jakarta - Klaim tentang tidak adanya stasiun televisi yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beredar di media sosial. Klaim tersebut disebarkan akun Facebook Mardiyah Boru Nasution pada 8 Oktober 2020.
Akun Facebook Mardiyah Boru Nasution mengunggah video dari aplikasi TikTok. Video tersebut berisi cuplikan beberapa peristiwa unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam video tersebut juga terdapat narasi berisi klaim bahwa stasiun televisi tidak ada yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Advertisement
"Heran ya, pada demo seramai ini tapi semua stasiun TV ga ada yang meliput....kenapa," demikian narasi dalam video tersebut.
Video yang disebarkan akun Facebook Mardiyah Boru Nasution telah 1.600 kali dibagikan dan mendapat 56 komentar warganet.
Â
Â
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang tidak adanya stasiun televisi yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penelusuran dilakukan dengan menggunakan situs berbagi video YouTube dengan memasukkan kata kunci "demo tolak uu omnibus law cipta kerja".
Hasilnya terdapat beberapa Channel YouTube resmi milik stasiun televisi turut mengunggah video demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Di antaranya video berjudul "Massa Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Robohkan Pagar DPRD Jateng" yang dimuat Channel YouTube KOMPASTV pada 7 Oktober 2020.
Selain itu ada juga video berjudul "Situasi Terkini Kericuhan Demo Tolak RUU Ciptaker di Harmoni" yang dimuat Channel YouTube CNN Indonesia pada 8 Oktober 2020.
Ada juga video berjudul "Protes Omnibus Law, Mahasiswa dari 5 kampus Jakbar Ancam Geruduk Istana Negara & DPR RI" yang dimuat Channel YouTube tvOneNews pada 6 Oktober 2020 lalu.
Advertisement
Kesimpulan
Klaim tentang tidak adanya stasiun televisi yang meliput dan menyiarkan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata tidak benar.
Sejumlah stasiun televisi meliput dan menyiarkan suasana demonstrasi mahasiswa dan buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement