Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Orde Baru Batalkan Tanah Adat Secara Hukum, Benarkah?

Mahfud MD menyebut orde baru batalkan tanah adat secara hukum

oleh Tim Cek Fakta diperbarui 21 Jan 2024, 22:54 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2024, 22:53 WIB
Banner Infografis Debat Perdana Cawapres di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Debat Perdana Cawapres di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyebut orde baru batalkan tanah adat secara hukum.

Pernyataan Mahfud tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).

Berikut pernyataan Cak Mahfud MD:

"Di masa Soekarno, tanah adat sudah dinyatakan sah secara hukum dan dibatalkan saat orde baru"

Benarkah penyataan Mahfud MD orde baru batalkan tanah adat secara hukum?

Penelusuran Fakta

Wilayah adat telah diatur secara umum dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 26, UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, dieliminasi oleh rezim Orde Baru dengan UU No. 5/1967 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.

Sumber:

https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Download/38833/UU%20Nomor%205%20Tahun%201967.pdf

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya