Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyebut orde baru batalkan tanah adat secara hukum.
Pernyataan Mahfud tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
Baca Juga
Berikut pernyataan Cak Mahfud MD:
Advertisement
"Di masa Soekarno, tanah adat sudah dinyatakan sah secara hukum dan dibatalkan saat orde baru"
Benarkah penyataan Mahfud MD orde baru batalkan tanah adat secara hukum?
Penelusuran Fakta
Wilayah adat telah diatur secara umum dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 26, UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, dieliminasi oleh rezim Orde Baru dengan UU No. 5/1967 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Sumber:
https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Download/38833/UU%20Nomor%205%20Tahun%201967.pdf
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement