Macam-Macam Norma di Masyarakat yang Wajib Kamu Tahu

Jika normal dilanggar akan ada sanksi masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 13:45 WIB
[Bintang] Menolong
Ilustrasi. (via betterworldinternational.org)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kaya akan ragam budaya yang tentu disertai dengan banyaknya norma di dalamnya. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Dengan adanya norma yang berlaku di kehidupan maka akan terjadi keteraturan dalam bermasyarakat. 

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma/nor·ma/ merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Setiap warga masyarakat harus menaati yang berlaku, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Kalau diambil sebuah kesimpulan, norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Orang yang ingin hidup harmonis maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik sanksi hukum atau sanksi sosial.

Ada macam macam norma yang ada dalam tatanan masyarakat Indonesia. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Sabtu (12/1/2019) macam macam norma yang wajib kamu ketahui jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

1. Norma agama

Sila pertama yang tertulis dalam Pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang berarti setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain.

Macam macam norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat ada norma agama yang harus ditaati bagi penganutnya sesuai kepercayaan masing-masing. Norma agama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan yang Maha Asa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.

Macam macam norma ini memiliki sanksi bagi pelanggarnya.  Dalam norma agama memiliki sanksi atau hukuman. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, namun sanksi atau hukaman dalam norma agama didapati setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa siksa neraka. Contoh norma agama seperti mengerjakan ibadah shalat 5 waktu bagi umat Islam, menghormati kedua orang tua berbuat baik kepada sesame serta menjauhi larangan-larangan yang dianjurkan agama.

2. Norma hukum

Macam macam norma yang harus ditaati  yang kedua yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda.

Macam macam norma ini hadir karena memilik mamfaat dan kegunanan. Dengan adanya norma hukum akan tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil. Bagi para pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara atau denda yang dipaksakan oleh pemerintah yang berwenang. Contohnya kewajiban harus membayar pajak atau menanti dalam berlalu lintas serta banyak norma hukum lainnya.

3. Norma susila

Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya ada namanya norma susila atau kesusilaan. Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang. Dengan adanya norma susila ini akan mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk.

Macam macam norma dibuat untuk tujuan yang baik. Salah satunya norma susila yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan tutur kata sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya sendiri. Contoh norma susila seperti mempunyai sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain atau selalu menolong orang lain.

4. Norma kesopanan

Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya adalah norma kesopanan yang biasa disebut dengan norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma kesopanan yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya kerana Indonesia memilki beragam suku budaya masing-masing.

Namun, dalam macam macam norma yang ada, norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma inilah yang mengatur pergaulan dengan orang lain. Beberapa contoh peraturan tak tertulis tersebut antara lain memakai pakaian yang sopan saat menghadiri acara formal atau sekolah, tidak boleh meludah di depan orang lain dan sebagainya.

Fungsi dan kegunaan norma

Macam macam norma di atas merupakan salah satu yang wajib kalian ketahui. Semua norma yang sudah dibahas memiliki fungsi dan kegunaan seperti :

1. Dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam norma serta mencapai tujuan bersama masyarakat,2. Pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku,3. Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat serta ketertiban atau keadilan dalam lingkungan masyarakat,4. Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya serta menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.

 

Reporter: Heri Setiawan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya