Status Tersangka, Dandhy Laksono Banjir Dukungan Warganet

Dandhy Laksono diduga menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan melalui twit yang dibuatnya.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 27 Sep 2019, 15:19 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 15:19 WIB
Dandhy
Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Kreator film dokumenter Sexy Killers Dandhy Laksono ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi.

Dandhy Laksono diduga menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi membebaskan jurnalis yang juga aktivis Dandhy Laksono setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Kasus yang menjerat Dandhy itu dianggap tidak masuk akal oleh warganet, karena dinilai membatasi kebebasan siapapun dalam berekspresi dan menyuarakan pendapat. Kini Dandhy mendapatkan banyak dukungan dari warganet.

Pantauan tim Citizen6-Liputan6.com, warganet ramai-ramai menyampaikan dukungan mereka melalui beragam twit. Tidak lupa, warganet juga mencantumkan tagar #BebaskanDandhyLaksono sebagai seruan agar Dandhy Laksono lepas dari status tersangka UU ITE.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini :

1. Negara Demokrasi ?

Indonesia adalah Negara Demokrasi, tapi kenapa bersuara masih saja dibatasi?

2. Dandhy Laksono Tidak Sendiri

Twit dukungan untuk Dandhy Laksono dari warganet.

3. Kebenaran Dianggap Ancaman

Apakah kebenaran sudah menjelma menjadi sebuah ancaman?

4. Kembali Pada Negara yang Otoriter ?

Negara demokrasi atau negara yang otoriter ?

Penulis:

Natania Longdong

Universitas Esa Unggul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya