Wajib Coba, Cara Mudah dan Cepat Bersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar

Seorang pengguna TikTok berbagi tutorial cara mudah menghilangkan debu yang menumpuk di dalam kipas hanya dengan tiga langkah sederhana.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 25 Nov 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Kipas Angin
Ilustrasi Kipas Angin (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tinggal di iklim tropis tentu membuat setiap individu membutuhkan pendingin udara seperti AC atau kipas angin. 

Kipas angin banyak dipilih individu karena praktis dan ekonomis. Selain itu, perawatannya juga terbilang cukup mudah.

Namun, terkadang kita merasa kesulitan membersihkannya setiap kali debu menumpuk di baling-baling kipas karena harus membongkarnya dan mengeluarkan bagian-bagiannya untuk membersihkan debu.

Untuk itu, seorang pengguna TikTok dengan akun @hometipseerday berbagi tutorial cara mudah menghilangkan debu yang menumpuk di dalam kipas hanya dengan tiga langkah sederhana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Bahan yang Perlu Disiapkan

Wajib Coba, Cara Mudah dan Cepat Bersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar
(Screen capture worldoffbuzz.com)

Yang perlu kamu siapkan hanya kantong plastik, soda kue, cuka, sabun cuci piring dan air.

Pertama-tama campurkan soda kue, cuka, sabun cuci piring dan air. Pastikan bahan-bahan tersebut tercampur dengan baik dan cukup air sehingga bisa disemprotkan. 

Lalu masukkan campuran itu ke dalam botol semprot, dan semprotkan ke kipas secara merata. 

Kipas Angin dalam Sekejab Bersih dari Debu

Wajib Coba, Cara Mudah dan Cepat Bersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar
(Screen capture worldoffbuzz.com)

Selanjutnya, letakkan kantong plastik yang cukup besar untuk menutupi seluruh bagian kipas angin. Setelah tertutup dengan baik, nyalakan kipas angin dan biarkan selama lima menit. 

Setelah lima menit berlalu, matikan kipas angin tersebut. Hasilnya, seluruh kotoran atau debu terlepas dan menumpuk di kantong plastik.

Praktis, bukan? Selamat mencoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya