5 Cara Gampang Cek BI Checking Hanya Melalui Handphone

Berikut cara-cara mudah untuk mengecek BI Checking cuma lewat handphone saja!

oleh Salma Jauza diperbarui 27 Feb 2024, 21:01 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 20:55 WIB
Foto syarat dan cara cek BI Checking, sumber: Finansial Bisnis
Foto syarat dan cara cek BI Checking, sumber: Finansial Bisnis

Liputan6.com, Jakarta BI Checking adalah sebuah mekanisme yang mencatat keadaan pembayaran kredit seseorang (kolektibilitas) yang dikenal juga sebagai Informasi Debitur Individual (IDI).

Sebelumnya, BI Checking dikenal sebagai sebuah layanan informasi yang memuat riwayat kredit yang tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam sistem ini, data kredit pelanggan ditukar antara bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang tersedia dalam sistem termasuk identitas debitur hipotek, pemilik dan pengelola yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan catatan pembayaran.

Sistem Informasi Debitur (DIS) saat ini telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang merupakan respons terhadap restrukturisasi pengawasan perbankan yang kini dilakukan oleh OJK, yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia.

Lalu, bagaimana cara untuk mengakses dan mengecek BI Checking? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah dirangkum pada Selasa (27/02/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Skor Kredit BI Checking

Dengan penerapan BI Checking, informasi mengenai kelayakan kredit nasabah dapat diperoleh.

Terdapat lima kategori skor BI Checking yang digunakan untuk menilai, yaitu Skor 1 menunjukkan status kredit yang lancar, Skor 2 menunjukkan kredit yang menjadi perhatian khusus (DPK), Skor 3 menunjukkan kredit yang tidak lancar, Skor 4 menunjukkan kredit yang diragukan, dan Skor 5 menunjukkan kredit yang macet.


Syarat BI Checking

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan BI Checking atau iDeb oleh debitur, perusahaan, atau orang yang telah meninggal dunia. 

Persyaratan tersebut meliputi KTP, Paspor (bagi WNA), dan NPWP (bagi debitur yang mewakili badan usaha).

Bagi orang yang sudah meninggal, diperlukan dokumen asli yang menyatakan secara resmi tentang kematian debitur dari instansi yang berwenang. Serta dokumen yang dapat mengkonfirmasi hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.


Cek BI Checking Secara Online (SLIK OJK)

Untuk memeriksa BI Checking secara online atau melalui SLIK OJK. Terdapat beberapa opsi yang tersedia untuk melakukan pengecekan, seperti Situs OJK iDebku, platform IDScore.id, Aplikasi Life Skor, dan website Cekaja.com.


Pengecekan BI Checking Offline

Cara lain untuk melakukan BI Checking adalah dengan cara offline atau mengunjungi langsung kantor pajak sesuai dengan alamat domisili masing-masing. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan BI Checking secara offline:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan keperluan.

2. Berkunjunglah ke kantor terdekat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Isilah formulir yang telah disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

4. Proses verifikasi akan dilakukan oleh OJK dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar. Dengan metode ini, pelapor dapat memperoleh informasi mengenai sejarah kredit langsung dari kantor OJK terkait.


Cara Membersihkan BI Checking

Langkah-langkah untuk menghapus catatan buruk pada BI Checking dapat dilakukan jika terdapat skor rendah, seperti skor 3 yang disebabkan oleh tunggakan atau keterlambatan pembayaran:

1. Selesaikan pembayaran kredit atau hutang yang tertunda segera. Penting untuk membayar utang tepat waktu karena keputusan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan bergantung pada riwayat kredit yang baik.

2. Setelah menyelesaikan pembayaran hutang, perhatikan perubahan dalam catatan BI Check. Jika skor tidak mengalami perubahan, ajukan klarifikasi secara tertulis kepada bank terkait.

3. Lampirkan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank yang memberikan kredit dan pastikan untuk memberitahukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kewajiban kredit telah dipenuhi.

4. Tunggu hingga menerima konfirmasi resmi bahwa catatan BI Checking telah dihapus. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memperbaiki riwayat kredit dan meningkatkan skor BI Check yang sebelumnya buruk.


Bagaimana Cara Cek BI Checking Sendiri?

Dengan cara mengunjungi situs https://idebku.ojk.go.id.


Cek BI Checking Pakai Aplikasi Apa?

Dikutip dari sumber lain, Bagi yang akrab dengan 'BI Checking' saat ini pengecekan tersebut berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. 


Cara Mengecek KTP Apakah Ada Pinjaman?

Dikutip dari sumber lain, Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya