Lebih Utama Mana, Qurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian? Simak Jawaban Gus Baha

Bingung pilih qurban sapi patungan atau kambing sendiri? Artikel ini akan membahas hukum, pertimbangan praktis, dan pendapat ulama terkait pilihan terbaik untuk ibadah kurban Anda.

oleh Silvia Estefina Subitmele Diperbarui 07 Mar 2025, 17:43 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 17:43 WIB
Gus Baha (Tangkap layar YouTube Kumparan Dakwah)
Gus Baha (Tangkap layar YouTube Kumparan Dakwah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, dua hewan kurban yang paling umum digunakan adalah kambing (domba) dan sapi. Biasanya, sapi dijadikan hewan kurban untuk tujuh orang, baik dari satu keluarga maupun kelompok yang berbeda. Pembelian sapi sering dilakukan secara patungan, kecuali bagi mereka yang mampu membeli satu ekor sapi sendiri dan kemudian menghadiahkannya kepada orang lain.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: jika diberikan pilihan, manakah yang lebih utama, berkurban seekor kambing secara individu atau berkurban sapi secara patungan? Terkait hal ini, Rais Syuriyah PBNU, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha, memberikan penjelasan yang mendalam dan menyeluruh. Simak informasi lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/3/2025).

Qurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

Sapi Limosin
Sapi berbobot lebih dari 1 ton jenis Limosin merupakan hewan kurban dari Pj Gubernur Sumut, Hassanudin... Selengkapnya

Gus Baha ternyata lebih memilih kurban satu kambing untuk satu orang dibandingkan kurban sapi, tapi untuk tujuh orang.

"Menurut pendapat saya kayaknya memang kalau sama-sama, tujuh orang dengan satu sapi dibandingkan satu orang satu kambing, saya lebih ikut pendapat yang mengatakan lebih baik milih kambing," jelas Gus Baha saat berkesempatan ngobrol santai bersama Prof Quraisy Shihab di kanal Youtube Najwa Shihab, dikutip Jumat (7/3/2025) via kanal Keislaman NU Online.

Menurut Gus Baha, pendapat yang disampaikannya itu merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut termaktub di kitab-kitab klasik yang membahas tentang fiqih.

Selain itu, dalam sejarah kurban yang menceritakan tentang peristiwa kurban Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, Allah mengganti Nabi Ismail dengan kambing, bukan hewan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kambing lebih dipilih Allah.

"Dalam kitab-kitab fiqih, memang kambing lebih utama dibandingkan sapi. Dalam banyak pendapat ulama. Alasannya lebih privat," terang Gus Baha.

Logika sederhana Gus Baha, jika kambing tidak lebih baik dari hewan lain, maka tentu Allah tidak mengganti Nabi Ismail dengan kambing ketika peristiwa kurban tersebut. Kurban seekor kambing untuk satu orang juga menandakan sikap ksatria. Tidak bergantung kepada yang lainnya.

"Andaikan di sana ada hewan yang lebih baik, tentunya Allah milih selain kambing. Ini alasannya ulama kalau di kitab-kitab fiqih memang kambing lebih utama ketimbang sapi, alasan lainnya lebih privat," tegas Gus Baha.

Pertimbangan Praktis dalam Memilih Hewan Qurban

Tidak hanya itu, kata Gus Baha, Rasulullah juga berkurban kambing sehingga dari kisah tersebut banyak ulama yang berpendapat lebih memilih kambing untuk kurban dibandingkan hewan lainnya.

Namun, sikap Nabi dan pendapat para ulama tentang keutamaan kurban kambing tersingkir oleh sikap gaya-gayaan kehidupan masyarakat. Ada juga yang beralasan karena daging kambing membuat darah tinggi naik dan efek samping lainnya.

Padahal menurutnya, jika daging kambing dimakan dalam batasan tertentu tidak menimbulkan efek samping. Dampak dari sikap masyarakat tersebut tidak biasa, banyak masyarakat yang awalnya kurban kambing sendirian berubah kurban sapi dengan cara iuran bersama temannya.

Padahal sebelumnya kurban kambing. Banyak juga masyarakat yang tidak mau menerima daging kambing karena alasan kesehatan.

"Semenjak ada gaya-gayaan, di daerah kami semenjak banyak pegawai negeri, orang mapan atau orang kelas menengah, itu menganggap kambing sebuah problem, karena darah tinggi. Ini membuat daging kambing itu susah dibagikan. Semenjak itu mulai ada tren iuran sapi, jadi yang terus menjadi ragu itu ya itu," tutur Gus Baha.

Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Untuk memastikan bahwa kurban sah dan diterima oleh Allah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemilihan hewan kurban.

Berikut adalah syarat-syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam:

1. Hewan yang Termasuk dalam Jenis Ternak

Hewan yang dapat digunakan untuk kurban harus berasal dari jenis hewan ternak yang telah ditentukan dalam Islam. Hewan yang masuk dalam kategori ini meliputi:

- Unta

- Sapi atau kerbau

- Kambing atau domba

Hewan selain dari jenis ternak di atas, seperti ayam, bebek, kelinci, atau hewan liar lainnya, tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan kurban, pastikan bahwa hewan tersebut termasuk dalam kategori yang diperbolehkan dalam syariat.

2. Hewan Harus Memiliki Usia yang Cukup

Setiap hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Jika hewan belum mencapai usia yang cukup, maka kurban tersebut tidak sah. Berikut adalah batas minimal usia hewan kurban:

- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

- Sapi atau kerbau: Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

- Domba: Minimal berusia 1 tahun. Namun, jika sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, diperbolehkan domba berusia minimal 6 bulan asalkan kondisi fisiknya sehat dan cukup besar.

Menentukan usia hewan dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan memeriksa giginya. Biasanya, hewan yang sudah mencapai usia yang cukup akan mengalami pergantian gigi.

3. Hewan Harus Sehat dan Bebas dari Cacat

Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat, dan layak konsumsi. Hewan yang memiliki cacat atau kondisi tertentu tidak sah untuk dijadikan kurban. Beberapa cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban antara lain:

- Hewan yang Buta

Jika hewan mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua matanya, maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.

- Hewan yang Sakit

Hewan yang sedang sakit, terutama yang penyakitnya tampak jelas seperti lesu, tidak nafsu makan, atau menunjukkan tanda-tanda penyakit tertentu, tidak boleh dikurbankan.

- Hewan yang Pincang

Jika hewan mengalami kepincangan yang parah hingga tidak bisa berjalan dengan normal, maka hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

- Hewan yang Terlalu Kurus

Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang menandakan kondisi kesehatan yang buruk. Hewan seperti ini tidak layak dikurbankan karena tidak memenuhi standar daging yang baik untuk dibagikan kepada penerima manfaat.

Pastikan memilih hewan yang aktif, memiliki nafsu makan yang baik, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit untuk memastikan kualitas daging kurban yang sehat dan layak dikonsumsi.

4. Hewan Tidak Boleh Memakan Najis (Jallalah)

Dalam Islam, terdapat istilah jallalah, yaitu hewan yang terbiasa memakan najis atau kotoran. Hewan yang termasuk dalam kategori ini tidak boleh dikurbankan karena dikhawatirkan kesehatannya terganggu dan dagingnya tidak layak dikonsumsi.

Jika ada hewan yang sebelumnya memakan najis dalam waktu lama, maka hewan tersebut harus dikarantina terlebih dahulu. Selama masa karantina, hewan harus diberikan makanan yang bersih dan sehat sampai baunya hilang dan kondisinya kembali normal. Setelah itu, barulah hewan tersebut dapat digunakan untuk kurban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya