FTX Sebut Regulator Bahama Tak Sita Kripto Rp 54,3 Triliun

Ketika Komisi menyita aset digital FTX pada November, nilainya hanya USD 296 juta.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 01 Jan 2023, 17:57 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - FTX pada Jumat,30 Desember 2022 membantah klaim Komisi Sekuritas Bahama (SCB) yang mengatakan telah memegang kripto senilai USD 3,5 miliar (Rp 54,3 triliun) dari aset bursa mata uang kripto yang bangkrut.

Dilansir dari Channel News Asia, Minggu (1/1/2023), ketika Komisi menyita aset digital FTX pada November, nilainya hanya USD 296 juta, kata FTX dalam sebuah pernyataan. FTX mendesak komisi untuk melakukan klarifikasi kebingungan tentang aset yang dimilikinya dan nilainya.

Regulator Bahama memulai proses likuidasi terhadap FTX Digital Markets Ltd, unit perusahaan yang berbasis di Bahama, pada November. FTX mengatakan akan meminta pengembalian aset yang disita, karena FTX DM hanyalah perusahaan layanan lokal yang tidak memiliki bursa FTX.com atau cryptocurrency yang disita.

SCB mengatakan pada Kamis pihaknya telah menyita lebih dari USD 3,5 miliar dalam cryptocurrency dan menahan dana tersebut untuk pembayaran di masa mendatang kepada pelanggan FTX dan kreditor lainnya.

SCB tidak mengidentifikasi jenis cryptocurrency yang disita atau mengatakan berapa nilainya. Kemudian, FTX mengatakan pada hari selanjutnya sebagian besar cryptocurrency yang disita adalah dalam bentuk token FTT milik FTX.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.    

Token yang Disita

Pendiri Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi di Bahama
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried (kiri) dibawa pergi dengan tangan diborgol oleh petugas Kepolisian Kerajaan Bahama di Nassau, Bahamas, 13 Desember 2022. Berita penangkapan ini tentunya tidak mengejutkan, mengingat pada Jumat lalu, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa pihaknya terus memantau kebangkrutan FTX, yang diperkirakan akan merugikan lebih dari satu juta orang. (Mario Duncanson/AFP)

Token FTT yang disita akan jatuh nilainya menjadi USD 167 juta pada 20 Desember, dan SCB mungkin tidak dapat menemukan pembeli untuk saham sebesar itu bahkan dengan harga yang diturunkan itu, kata FTX.

FTX berselisih dengan pejabat Bahama sejak mengajukan perlindungan kebangkrutan pada 11 November. Pejabat Bahama telah meminta akses ke catatan FTX untuk membantu likuidasi DM FTX, tetapi tim kebangkrutan FTX AS mengatakan mereka tidak mempercayai pejabat Bahama dengan informasi itu.

Pendiri dan mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried ditangkap atas tuduhan penipuan dan diperkirakan akan diadili pada 3 Januari 2023, di hadapan Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di pengadilan federal Manhattan. CEO baru FTX John Ray mengatakan pertukaran tersebut kehilangan USD 8 miliar uang pelanggan.

Pelanggan FTX Ajukan Gugatan

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, sekelompok pelanggan FTX menggugat pertukaran cryptocurrency yang bangkrut, menuduh eksekutif puncak FTX mencuri aset digital mereka dan dengan sengaja memblokir mereka dari melakukan penarikan.

Warga California Austin Onusz mengajukan gugatan class action Selasa bersama tiga pengguna FTX lainnya dari Belanda, Turki dan Inggris. Pengaduan tersebut menyebut pendiri FTX Sam Bankman-Fried dan Gary Wang sebagai tergugat serta Caroline Ellison, mantan CEO hedge fund FTX, Alameda Research.

"Bankman-Fried dan Ellison dengan sengaja mengirim dana kripto pelanggan ke Alameda Research tanpa persetujuan mereka,” kata pengacara yang mewakili Onusz, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (29/12/2022).

Gugatan tersebut menjelaskan pelanggaran seperti itu merupakan pelanggaran langsung terhadap perjanjian pelanggan dan ketentuan layanan FTX sendiri serta hukum umum dan prinsip dasar kejujuran dan transaksi yang adil.

Di bawah kepemimpinan Bankman-Fried, FTX telah salah menempatkan aset digital pelanggan senilai hingga USD 2 miliar (Rp 31,5 triliun), menurut gugatan tersebut.

Onusz dan penggugat lainnya mengatakan dalam dokumen pengadilan mereka menyimpan uang tunai dan aset digital di platform FTX tetapi belum dapat menyelesaikan penarikan sejak awal November. 

Pengguna FTX yang tidak dapat mengakses dana mereka harus mendapatkan status prioritas setelah proses kebangkrutan berakhir dan saatnya membagi aset perusahaan yang tersisa, kata pengacara penggugat.

FTX mengajukan kebangkrutan bulan lalu setelah mengalami krisis likuiditas. Pelanggan menarik sekitar USD 5 miliar dalam satu hari di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang solvabilitas FTX.

Selanjutnya

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Sejak itu, Bankman-Fried, telah ditangkap dan didakwa melakukan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang. Dia ditangkap di Bahama awal bulan ini sebelum diekstradisi ke AS, tempat dia dibebaskan minggu lalu dengan jaminan USD 250 juta. Bankman-Fried sekarang berada di rumah orang tuanya di California sambil menunggu persidangan. 

CEO baru FTX John J. Ray III menyebut manajemen perusahaan sebelumnya sebagai yang terburuk yang pernah dia lihat dalam 40 tahun karier termasuk mengawasi kebangkrutan Enron. 

Dia mengatakan, kepada anggota parlemen federal awal bulan ini FTX runtuh karena kelompok yang sangat kecil dari individu yang sangat tidak berpengalaman dan tidak canggih yang menjalankan perusahaan. 

Hal inilah yang membuat gagal hampir semua sistem atau kontrol yang diperlukan untuk perusahaan yang dipercayakan kepada pihak lain. 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya