Bappebti Buka Suara Soal Dugaan Maladministrasi Perizinan Bursa Kripto

Bappebti sudah menjelaskan kepada Ombudsman RI tidak memperlambat proses, tetapi fokus kepada masyarakat agar terlindungi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Feb 2023, 08:12 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 19:13 WIB
Bursa Kripto
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengungkapkan bursa kripto Indonesia bakal meluncur pada Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI kepada Bappebti soal dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto. 

“Kami saat ini sedang ada pemeriksaan dari Ombudsman RI karena ada pengaduan dari satu calon perusahaan bursa kripto yang mengatakan izinnya belum selesai, sehingga dianggap ada maladministrasi, lamban dan sebagainya,” kata Didid dalam webinar Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Modern ICDX, Jumat (17/2/2023). 

Didid mengungkapkan Bappebti sudah menjelaskan kepada Ombudsman RI tidak memperlambat proses, tetapi fokus kepada masyarakat agar terlindungi. 

“Jadi kami tidak terlalu mementingkan service level agreement nya, bisa jadi kami melewati itu, berarti itu menjadi kesalahan kami, tapi kalau saya lihat tidak ada service level agreement yang kami cederai. Artinya jika ada dokumen masuk akan segera kami tangani pada waktunya,” jelas Didid.

Didid menuturkan pihaknya sedang berproses di Ombudsman RI soal masalah ini dan diharapkan bisa menjelaskan kepada lembaga ini serta masyarakat terkait fokus Bappebti dalam perlindungan masyarakat. 

“Fokus kami adalah perlindungan kepada masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat nanti dirugikan dengan melakukan transaksi terkait dengan aset kripto,” tegas Didid.

Bappebti sendiri menurut Didid bakal terus berupaya dan komitmen dalam melakukan pengelolaan serta pengawasan terhadap aset kripto.

Hal ini tercermin dari revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Ini kita coba perbaiki dan tentunya pada intinya adalah pada penguatan industri kripto dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Didid.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ombudsman: Laporan Dugaan Maladministrasi Pendirian Bursa Kripto Perlu Direspon Cepat

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan laporan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto perlu direspon cepat. Ini karena adanya rencana pendirian bursa kripto dalam waktu dekat.

“Awal tahun kami menerima aduan, dan aduan ini sangat penting direspon cepat, karena Menteri Perdagangan sudah memberikan pernyataan ke publik, bahwa Juni adalah bulan target pendirian bursa kripto,” ungkap Yeka dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023). 

Yeka menuturkan, pada 19 Desember 2022, pelapor atas nama PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto mengirim surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB. 

“Ombudsman tidak mau menghambat pelaku usaha yang memang jika seandainya sudah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk mendapatkan haknya,” lanjut Yeka. 

PT DFX melaporkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait pemberian izin bursa berjangka aset kripto. Yeka mengungkapkan, PT DFX telah meminta izin sejak Oktober 2021 sebagai bursa kripto di Indonesia.

“Upaya pelapor dalam menjalankan izin sudah sangat lama, sudah mencapai lebih dari 1 tahun lebih dari Oktober 2021, sekarang kita sudah Februari 2023. Untuk proses yang sudah ada regulasinya, ini sudah sangat lama sekali,” jelas Yeka.

Terkait kasus ini, Yeka memaparkan ada 3 dugaan maladministrasi yaitu dugaan penundaan berlarut, dugaan penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang. 

“Hingga saat ini, tidak ada kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX. Selain itu, ada ketidakjelasan prosedur perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX, dan ada dugaan menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. 


Ombudsman Bakal Panggil Bappebti Hingga Mendag Terkait Bursa Kripto

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash
Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan akan memanggil tiga pihak untuk dilakukan pemeriksaan terkait pendirian bursa kripto. Ketiga pihak tersebut adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Menteri Perdagangan, dan Kliring Berjangka Indonesia. 

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan menyangkut laporan yang diterima Ombudsman RI dari PT Digital Future Exchange (DFX). Perusahaan ini mengaku telah mengurus izinnya selama lebih dari 1 tahun namun izin tersebut tak kunjung diterbitkan Bappebti.

Terkait pemanggilan Bappebti, Yeka mengungkapkan telah memanggilnya sebanyak dua kali, dan akan melakukan pemanggilan ketiga.

“Sejak 8 hingga 14 Februari kita telah memanggil Bappebti untuk melakukan pemeriksaan. Selama dua kali ini, ada disposisi. Setelah kami menerima disposisi, kami melakukan pemeriksaaan, tetapi masih ada pertanyaan yang belum bisa dijawab,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

Ombudsman menjadwalkan pada 17 Februari 2023 akan memanggil Kliring Berjangka Indonesia. Kemudian pada 21 Februari 2023, akan melakukan pemanggilan ketiga pada Bappebti dan memanggil Menteri Perdagangan pada 22 Februari 2023. 

Yeka mengingatkan Ombudsman memiliki wewenang meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan pihak bersangkutan secara paksa jika mangkir dari panggilan 3 kali berturut-turut.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dalam hal Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” jelas Yeka.

Adapun terkait pemanggilan kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Yeka menyebut pihaknya ingin memeriksa mengenai target bursa kripto yang ditargetkan bakal berdiri pada Juni 2023. 

"Kami ingin meminta keterangan mengapa ada pernyataan seperti itu, apakah sudah ada roadmap-nya, sudah ada kebijakan, dan regulasinya sudah jelas atau belum. Oleh karena itu pada 22 Februari kami akan minta keterangan Menteri Perdagangan. Surat sudah dilayangkan per kemarin," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya