Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI menyebutkan dua entitas baru yang tengah mengajukan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua entitas tersebut yakni PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Indobursa Kripto Berjangka.
Nama dua perusahaan tersebut muncul di tengah proses perizinan IUBB PT Digital Future Exchange (DFX) yang yang tak kunjung selesai. Namun Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memastikan perusahaan-perusahaan tersebut juga belum mengantongi IUBB, sehingga statusnya saat ini sama dengan PT DFX.
Pernyataan Yeka itu sekaligus menjawab tudingan bahwa PT Bursa Komoditi Nusantara dan PT Indobursa Kripto Berjangka disebut menjadi alasan alotnya proses penerbitan IUBB untuk PT DFX. Meski Yeka mengatakan yang berwenang menjawab lebih lanjut adalah Bappebti.
Advertisement
"Jadi informasi (dua perusahaan) itu muncul dalam pemeriksaan kasus PT DFX. Waktu itu Bappebti tidak sampaikan namanya. Tapi berdasarkan hasil monitoring ada dua perusahaan," kata Yeka dalam Konferensi Pers: Monitoring LAHP Ombudsman RI terkait Izin Usaha Bursa Berjangka, Rabu (17/5/2023).
"Jadi sejak pengaduan PT DFX sampai pemeriksaan beres 17 Maret 2023, cuma PT DFX yang ajukan izin. Yang dua baru Mei 2022 kemarin," imbuh Yeka.
Untuk diketahui, Bappebti tengan melakukan seleksi perusahaan yang bakal jadi operator bursa kripto. Bursa kripto sendiri ditargetkan debut pada Juni tahun ini. Namun di tengah proses tersebut, Ombudsman menerima aduan dari PT DFX mengenai alotnya proses penerbitan IUBB dari Bappebti hingga sebabkan rugi hingga Rp 19 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam proses IUBB PT DFX. antara lain berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Adapun IUBB PT DFX telah diajukan sejak Desember 2020, namun hingga saat ini belum tampak hilalnya.
Temukan Maladministrasi Kasus IUBB PT DFX, Ombudsman Desak Mendag Beri Teguran Keras ke Bappebti
Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk segera memberikan peringatan keras kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini terkait temuan Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam proses Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange (DFX) yang dinilai alot.
"Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Monitoring LAHP Ombudsman RI terkait Izin Usaha Bursa Berjangka, Rabu (17/5/2023).
Teguran keras khususnya dimaksudkan dalam rangka pemberian pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan IUBB PT DFX, antara lain berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman telah melayangkan tindakan korektif kepada Kepala Bappebti yang harus dilakukan Bappebti dalam 30 hari.
Yeka mengatakan, jika tindakan korektif tidak dilakukan dalam 30 hari terhitung sejak 11 April 2023, maka Ombudsman akan memberikan surat rekomendasi kepada Presiden. Namun hingga waktu monitoring habis, Bappebti dinilai mangkir dan enggan berikan tanggapan.
"Pada intinya ini kan waktu monitoring sudah habis. Jadi sebetulnya kami sudah berikan waktu kepada Bapebrti untuk 30 hari kerja untuk lakukan tindakan korektif, namun karena tanggapan dari Bappebti kami nilai tidak dalam rangka melaksanakan tindakan korektif Ombudsman, maka surat teguran dan proses rekomendasi itu dua hal yang pararel. Jadi tidak saling menunggu," jelas Yeka.
Advertisement
Tindakan Korektif Ombudsman ke Bappebti
Adapun tindakan korektif yang diberikan Ombudsman pada Bappebti yaitu pertama tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor, dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan, Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tak hanya memberikan tindakan korektif pada Bappebti, Ombudsman RI juga meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan dua tindakan korektif terkait pengawasan kinerja Bappebti dan melakukan pembinaan kepada Kepala Bappebti.