Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan untuk pengembangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya, akan membolehkan adanya eksperimen dalam proses perdagangan kripto nantinya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto. Pengawasan sendiri akan berlaku mulai Januari 2025, seiring transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Baca Juga
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik adanya aturan tersebut. Menurutnya, ada ruang yang bisa digunakan untuk meningkatkan inovasi setelah ada aturan yang jelas.
Advertisement
"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho dalam keterangannya, ditulis Minggu (17/3/2024).
Beri Kepastian Hukum
Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Dia juga berharap regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Salah satu yang disoroti adalah adanya aturan Regulatory Sandbox. Menurutnya, ini bisa jadi ruang untuk inovasi para pelaku industri aset kripto. Misalnya, dengan membuka perdagangan aset kripto dan aset tradisional seperti emas.
"Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," jelas Yudho.
Â
Bisa Terintegrasi
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) ini menjelaskan aturan itu memungkinkan pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional. Dia menilai itu jadi contoh untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan," ucap dia.
"Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," sambungnya.
Advertisement