Bappebti Ingatkan Investor Tetap Utamakan Riset Sebelum Investasi Kripto

Bappebti terus mengimbau masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti supaya bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Mei 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 21:45 WIB
Bappebti Ingin Perdagangan Berjangka Komoditi‎ Jadi Unggulan
Bappebti menegaskan literasi dan edukasi masih perlu terus ditingkatkan untuk memaksimalkan pemahaman masyarakat dan meningkatkan adopsi kripto di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan literasi dan edukasi masih perlu terus ditingkatkan untuk memaksimalkan pemahaman masyarakat dan meningkatkan adopsi kripto di Indonesia. 

Tirta menuturkan, sebelum berinvestasi, investor harus melakukan Do your Own Research atau DYOR dan memastikan memilih platform legal yang terdaftar di Bappebti dan gunakan uang dingin sebelum mengambil keputusan.

"Regulator yang mengatur industri kripto memiliki misi yang sama, yaitu agar masyarakat dapat bertransaksi kripto dengan aman dan nyaman. Seperti di Bappebti yang juga dilengkapi dengan Komite Aset Kripto," ujar Tirta dalam acara Reku Finance Flash, Selasa (28/5/2024).

Tirta menambahkan, Komite Ini berperan sebagai salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk bagi para pedagang atau exchange. Sehingga, proteksi bagi investor kripto di Indonesia semakin ketat.

Adapun Komite Aset Kripto tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

Namun, Tirta melanjutkan, perlindungan investor tersebut akan sulit dilakukan jika masyarakat tidak berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti. 

“Oleh karena itu, Bappebti terus mengimbau masyarakat untuk ber-investasi pada platform yang terdaftar di Bappebti  supaya bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai. Selain itu, tetap utamakan riset sebelum mengambil keputusan. Terutama saat kondisi pasar kripto berada pada potensi reli,” pungkas Tirta.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

Bappebti Gencar Lakukan Literasi Aset Kripto, Sasar Gen Z

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggencarkan literasi aset kripto, kali ini kepada mahasiswa dan komunitas komedi tunggal (stand-up comedy) di Surabaya selama dua hari 17—18 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kripto kepada generasi muda. Hal ini mengingat sebanyak 23,7 persen pelanggan aset kripto 2023 berasal dari kalangan mahasiswa.

“Literasi aset kripto kali ini dilakukan di kalangan mahasiswa dan komunitas komedi tunggal di Surabaya. Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi komedi tunggal dilanjutkan literasi aset kriptoyang disajikan dalam bentuk kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) pada esok harinya," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan literasi aset kripto di Surabaya merupakan salah satu agenda Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Bappebti bersama PT Pintu Kemana Saja (PINTU),Unair, dan komunitas komedi tunggal Stand-Up Indo Surabaya.

“Kami mengapresiasi kegiatan literasi aset kripto di Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan generasi muda sehingga cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi daninformasi. Sebab, penguatan ekonomi dan perdagangan tidak akan terlepas dari perkembangan teknologi, termasuk aset kripto," ujar Olvy.

Semakin Marak

Olvy menyampaikan, bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Permendag 99/2018 ini kemudian diturunkan ke dalam peraturan-peraturan teknis, antara lain Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

 

Pembentukan Ekosistem Kripto

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Selanjutnya, Perba Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atasPerba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, serta pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan dan Tata Tertib (PTT).

Olvy menjelaskan, penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia dilakukan pemerintah melalui pembentukan ekosistem aset kripto yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Tempat Penyimpanan (Depository) yang telah diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2023 lalu.

Selain itu, terdapat Komite Aset Kripto dan 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti dan sedang berproses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

“Ekosistem aset kripto berperan menciptakan iklim perdagangan aset kripto yang sehat. Kuncinya, pastikan bertransaksi dengan koin aset kripto yang terdaftar dan melalui pedagang yang berizin dariBappebti," ujarnya.

Tak hanya itu, salon pelanggan juga harus paham betul mekanisme perdagangan aset kripto sebelum bertransaksi. Kemudian penting untuk menggunakan “uang dingin” yang tidak untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Kami ingatkan untuk jangan percaya dengan janji keuntungan yang pasti karena fluktuasi harga aset kripto sangat tinggi,” tegas Olvy.

 

 

 

Bukan Mata Uang

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Menurut Olvy, hal lain yang perlu dipahami adalah aset kripto di Indonesia diatur pemerintah (Bappebti) dan dikategorikan sebagai komoditas, bukan mata uang. Berdasarkan Perba 2/2024, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Adapun nilai transaksi aset kripto pada Januari—Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Angka tersebut meningkat 312,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang hanya mencapai Rp38,48 trilliun. Transaksi aset kripto pada tahun ini diharapkan akan meningkat 100 - 200 persen.

“Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21miliar,” pungkas Olvy.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya