Pengawasan dan Pengaturan Kripto Bakal Pindah ke OJK Mulai 10 Januari 2025

OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Jan 2025, 20:03 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 20:02 WIB
Pengawasan dan Pengaturan Kripto Bakal Pindah ke OJK Mulai 10 Januari 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK sedang dalam proses persiapan pengundangan dan publikasi. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK sedang dalam proses persiapan pengundangan dan publikasi. 

OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.

"Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan  dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan juga menyebut persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai bentuk komitmen dalam peralihan ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya OJK secara intensif telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan serta pengawasan. 

Selain itu OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan dan melakukan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto yang jadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.

"Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.

OJK juga telah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transaksi maupun pedoman pengawasan yang akan jadi referensi utama pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan asset kripto. 

 

 

Tim Transisi

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selanjutnya OJK juga terus menjalin koordinasi yang erat dengan berbagai pihak termasuk dengan kejaksaan agung Republik Indonesia,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian RI dalam rangka mitigasi risiko dalam mencegah pencucian uang.

Pembentukan Tim Transisi

OJK juga bersama Bappebti secara teknis membentuk tim transisi yang bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan kesedian regulasi.

Selain itu, tim transisi ini juga bertugas dalam melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

"Tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima baik berupa dokumen atau data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selanjutnya akan dilakukan penandatangan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025,” pungkasnya. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

OJK Bersama Bappebti Susun MoU Peralihan Pengawasan Kripto

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapan telah menyiapkan inisiatif dalam rangka peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto. 

Hasan menuturkan OJK telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama serta menyepakati substansi yang akan dimuat berita acara serah terima terkait peralihan tugas.

Selain itu OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

"Telah juga dilakukan persiapan dan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

OJK sebelumnya telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

Peralihan Pengawasan ke OJK Diharapkan Ciptakan Sinergi Aset Kripto dan Ekosistem Keuangan

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Sebelumnya, pengaturan dan pengawasan aset kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pihak yang menantikan peralihan tersebut, tak terlepas pelaku industri tanah air.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan dengan peralihan ini, OJK diharapkan dapat membawa pengaturan yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga menciptakan sinergi yang lebih baik antara aset kripto dan ekosistem keuangan secara keseluruhan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri kripto di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” kata Iqbal kepada Liputan6.com. 

Belum lama ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Menurut Iqbal, diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.

“OJK telah memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan,” jelas Iqbal.

Poin Utama

Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Dia menuturkan, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan. 

Selain itu, POJK ini juga menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

“Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini,” pungkasnya.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya