Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline Lengkap, Berikut Syarat dan Iuran yang Harus Dikeluarkan

Panduan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan offline di kantor cabang, beserta syarat dan iurannya.

oleh Shani Ramadhan Rasyid Diperbarui 30 Mar 2025, 15:02 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2025, 15:01 WIB
cara daftar bpjs online
cara daftar bpjs online ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Untuk dapat menikmati manfaat program ini, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan, serta secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Masing-masing metode memiliki prosedur dan persyaratan yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline, beserta informasi penting lainnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.

Promosi 1

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Persyaratan ini berlaku baik untuk pendaftaran secara online maupun offline. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki
  • Nomor handphone aktif yang terdaftar atas nama calon peserta
  • Alamat email aktif
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (untuk pendaftaran offline)
  • Pas foto digital ukuran maksimal 50 KB (untuk pendaftaran online)
  • Buku tabungan atau rekening bank atas nama calon peserta

Selain dokumen-dokumen di atas, calon peserta juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data pada KTP dan KK sudah sesuai dan terbaru
  • Jika mendaftarkan anggota keluarga, siapkan KTP dan data diri masing-masing anggota
  • Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan akta kelahiran
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA), siapkan paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku

Dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan di atas, proses pendaftaran BPJS Kesehatan akan berjalan lebih lancar dan cepat. Pastikan semua berkas telah lengkap sebelum memulai proses pendaftaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN merupakan cara yang paling praktis dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah terinstal di smartphone Anda.
  3. Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu klik "Setuju" jika Anda menyetujuinya.
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik Anda.
  6. Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.
  7. Sistem akan menampilkan data diri Anda sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil. Periksa kembali apakah data tersebut sudah benar dan lengkap.
  8. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  9. Tentukan kelas perawatan yang diinginkan (Kelas I, II, atau III). Perhatikan bahwa kelas perawatan akan mempengaruhi besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan.
  10. Pilih dokter gigi yang diinginkan sebagai fasilitas kesehatan gigi tingkat pertama.
  11. Masukkan alamat email aktif Anda. Pastikan email yang digunakan dapat diakses karena akan digunakan untuk verifikasi.
  12. Klik "Simpan" untuk menyimpan data pendaftaran.
  13. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang telah didaftarkan. Buka email Anda dan salin kode verifikasi tersebut.
  14. Masukkan kode verifikasi yang diterima ke dalam aplikasi Mobile JKN.
  15. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
  16. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui channel pembayaran yang tersedia (mobile banking, ATM, atau merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
  17. Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan aktif dan Anda resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat mengakses kartu peserta BPJS Kesehatan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Kartu digital ini dapat digunakan saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui Website

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui website:

  1. Buka browser dan akses website resmi BPJS Kesehatan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pada halaman utama, cari dan klik menu "Pendaftaran Peserta"
  3. Pilih opsi "Daftar Baru" untuk memulai proses pendaftaran
  4. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu centang kotak persetujuan jika Anda menyetujuinya
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda secara lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP dan KK
  6. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan dari daftar yang tersedia
  7. Tentukan kelas perawatan yang diinginkan (Kelas I, II, atau III)
  8. Unggah scan atau foto dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya
  10. Klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan formulir pendaftaran
  11. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama
  12. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui channel pembayaran yang tersedia
  13. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran melalui email
  14. Status kepesertaan Anda akan aktif dan Anda resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat mengakses informasi kepesertaan dan mengunduh kartu peserta digital melalui akun BPJS Kesehatan Anda di website resmi.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline di Kantor Cabang

Bagi yang lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung atau mengalami kendala dalam pendaftaran online, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran offline di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. Informasi lokasi kantor cabang dapat dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  3. Saat nomor antrean Anda dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan.
  4. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan data diri Anda secara lengkap dan akurat.
  5. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto kepada petugas.
  6. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang Anda berikan.
  7. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan dari daftar yang disediakan oleh petugas.
  8. Tentukan kelas perawatan yang diinginkan (Kelas I, II, atau III).
  9. Petugas akan memproses pendaftaran Anda dan memberikan informasi mengenai nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
  10. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui kasir di kantor BPJS Kesehatan atau melalui channel pembayaran lain yang tersedia.
  11. Setelah pembayaran berhasil, petugas akan mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan Anda.
  12. Terima kartu peserta BPJS Kesehatan dan pastikan semua informasi yang tertera sudah benar.

Dengan mendaftar secara offline, Anda memiliki kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan mengenai program dan manfaat yang ditawarkan. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan proses pendaftaran.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan membagi pesertanya ke dalam beberapa kategori berdasarkan status pekerjaan dan sumber pembayaran iuran. Pemahaman mengenai jenis kepesertaan ini penting untuk menentukan prosedur pendaftaran dan besaran iuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan rentan, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kriteria penerima PBI ditentukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori ini mencakup pegawai yang bekerja pada pemberi kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta. Iuran untuk kategori ini dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan proporsi yang telah ditentukan.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kategori ini meliputi pekerja mandiri atau wirausaha yang membayar iuran secara mandiri. Termasuk di dalamnya adalah pengacara, dokter praktik mandiri, pedagang, dan profesi lainnya yang tidak terikat dengan pemberi kerja.

4. Bukan Pekerja (BP)

Kategori ini mencakup mereka yang bukan termasuk pekerja namun mampu membayar iuran, seperti investor, pensiunan, veteran, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran.

5. Warga Negara Asing (WNA)

WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka dapat mendaftar sebagai PPU jika bekerja pada pemberi kerja, atau sebagai PBPU jika bekerja mandiri.

Pemahaman mengenai jenis kepesertaan ini akan membantu calon peserta dalam menentukan prosedur pendaftaran yang sesuai dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, jenis kepesertaan juga akan mempengaruhi mekanisme pembayaran iuran dan hak serta kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu aspek penting dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah pembayaran iuran bulanan. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih. Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kepesertaan dan kelas perawatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori PBI, iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh peserta

Batas atas gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp 12.000.000 per bulan.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori PBPU dan BP, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000)
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Untuk peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (seperti program Jaminan Kesehatan Daerah), besaran iuran mengikuti ketentuan PBPU dan BP, namun dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

5. Anggota Keluarga Tambahan

Untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua), iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah peserta per orang per bulan.

Penting untuk diingat bahwa besaran iuran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Peserta diharapkan selalu memantau informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai channel pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk transfer bank, ATM, mobile banking, internet banking, dan gerai retail modern yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menjaga keaktifan status kepesertaan.

Manfaat dan Fasilitas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat dan fasilitas kesehatan bagi pesertanya. Pemahaman mengenai cakupan manfaat ini penting agar peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal. Berikut adalah rincian manfaat dan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah dipilih, meliputi:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik dokter
  • Praktik dokter gigi
  • Klinik pratama atau yang setara
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara

Layanan yang diberikan mencakup:

  • Pemeriksaan kesehatan
  • Pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika diperlukan, peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti:

  • Rumah sakit umum
  • Rumah sakit khusus
  • Klinik utama atau yang setara

Layanan yang diberikan meliputi:

  • Rawat jalan tingkat lanjutan
  • Rawat inap tingkat lanjutan
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik
  • Tindakan medis spesialistik
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

3. Pelayanan Gawat Darurat

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan gawat darurat di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa perlu surat rujukan.

4. Pelayanan Ambulans

BPJS Kesehatan menyediakan layanan ambulans gratis untuk kasus-kasus tertentu yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan.

5. Pelayanan Obat

Peserta berhak mendapatkan obat-obatan yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) secara gratis di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

6. Alat Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya alat kesehatan tertentu sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

7. Pelayanan Skrining Kesehatan

Peserta dapat memperoleh layanan skrining kesehatan yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan, meliputi:

  • Diabetes Melitus Tipe 2
  • Hipertensi
  • Kanker leher rahim
  • Kanker payudara

8. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)

BPJS Kesehatan menyediakan program khusus untuk peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi, yang mencakup edukasi, pemantauan kesehatan, dan aktivitas klub prolanis.

Penting untuk diingat bahwa meskipun cakupan manfaat BPJS Kesehatan sangat luas, ada beberapa pengecualian yang tidak ditanggung, seperti:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pengobatan alternatif
  • Pengobatan untuk mendapatkan keturunan
  • Pengobatan impotensi

Dengan memahami manfaat dan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan nasional ini secara optimal untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatannya.

Prosedur Penggunaan Layanan BPJS Kesehatan

Untuk dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal, peserta perlu memahami prosedur penggunaan yang benar. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  1. Pastikan status kepesertaan Anda aktif dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
  2. Kunjungi FKTP yang telah Anda pilih saat pendaftaran. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Tunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan (fisik atau digital) dan KTP kepada petugas pendaftaran.
  4. Ikuti prosedur pendaftaran yang berlaku di FKTP tersebut.
  5. Tunggu giliran Anda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  6. Setelah mendapat pelayanan, ikuti instruksi dari dokter atau tenaga kesehatan, baik itu pengobatan, pemeriksaan lanjutan, atau rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika diperlukan.

2. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

  1. Jika kondisi kesehatan Anda memerlukan penanganan spesialis atau subspesialis, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL.
  2. Pastikan surat rujukan yang diberikan masih berlaku (umumnya berlaku selama 90 hari).
  3. Kunjungi FKRTL sesuai dengan yang tertera pada surat rujukan.
  4. Daftar di loket pendaftaran BPJS Kesehatan di FKRTL tersebut dengan menunjukkan surat rujukan, kartu peserta BPJS Kesehatan, dan KTP.
  5. Ikuti prosedur yang berlaku di FKRTL untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  6. Jika diperlukan rawat inap, ikuti prosedur yang ditetapkan oleh FKRTL dan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan Gawat Darurat

  1. Dalam kondisi gawat darurat, Anda dapat langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa harus ke FKTP terlebih dahulu.
  2. Tunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan dan KTP kepada petugas.
  3. Jika rumah sakit tersebut bukan merupakan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Anda tetap akan dilayani untuk kondisi gawat darurat.
  4. Setelah kondisi gawat darurat teratasi dan pasien dalam keadaan dapat dipindahkan, pasien akan dirujuk ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Pelayanan Obat

  1. Setelah mendapat resep dari dokter, ambil obat di apotek atau instalasi farmasi yang ditunjuk oleh fasilitas kesehatan.
  2. Tunjukkan resep dan kartu peserta BPJS Kesehatan kepada petugas apotek.
  3. Jika obat yang diresepkan tidak tersedia, petugas apotek akan memberikan informasi mengenai alternatif pengambilan obat.

5. Pelayanan Alat Kesehatan

  1. Jika Anda memerlukan alat kesehatan, dokter akan memberikan surat rekomendasi.
  2. Ajukan permohonan alat kesehatan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat rekomendasi dokter dan persyaratan lainnya.
  3. Petugas BPJS Kesehatan akan memproses permohonan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Jika disetujui, Anda akan diberikan surat pengambilan alat kesehatan yang dapat ditukarkan di provider alat kesehatan yang ditunjuk.

6. Pelayanan Skrining Kesehatan

  1. Untuk mendapatkan layanan skrining kesehatan, kunjungi FKTP Anda.
  2. Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan skrining kesehatan.
  3. Ikuti prosedur dan jadwal yang ditetapkan oleh FKTP untuk pelayanan skrining kesehatan.

Penting untuk diingat bahwa prosedur di atas dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan. Selalu ikuti arahan dari petugas kesehatan dan petugas BPJS Kesehatan untuk memastikan Anda mendapatkan pelayanan yang optimal.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara rutin sangat penting untuk memastikan bahwa Anda tetap terdaftar aktif dan dapat menggunakan layanan kesehatan kapan saja diperlukan. BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan status kepesertaan. Berikut adalah metode-metode yang dapat Anda gunakan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara termudah dan tercepat untuk mengecek status kepesertaan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Pada halaman utama, Anda akan melihat informasi status kepesertaan Anda.
  4. Untuk informasi lebih detail, klik pada menu "Info Peserta".
  5. Di sini Anda dapat melihat status kepesertaan, tanggal aktif, kelas perawatan, dan informasi iuran terakhir yang dibayarkan.

2. Melalui Website BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih suka menggunakan komputer, Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Caranya:

  1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Klik menu "Cek Status Peserta"
  3. Masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda
  4. Isi kode captcha yang muncul
  5. Klik "Cari"
  6. Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan Anda

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Jika Anda lebih nyaman berbicara langsung dengan petugas, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400. Layanan ini beroperasi 24 jam setiap hari. Berikut langkahnya:

  1. Hubungi nomor 1500 400 dari telepon rumah atau ponsel Anda
  2. Ikuti petunjuk suara yang diberikan
  3. Pilih menu untuk mengecek status kepesertaan
  4. Siapkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda
  5. Berikan informasi yang diminta oleh petugas
  6. Petugas akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan Anda

4. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih suka melakukan pengecekan secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  3. Saat dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek status kepesertaan
  4. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda
  5. Petugas akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan Anda

Penting untuk diingat bahwa status kepesertaan Anda dapat berubah jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya untuk menjaga keaktifan status kepesertaan Anda.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin dan tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan Anda. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode pembayaran yang mudah dan praktis. Berikut adalah cara-cara yang dapat Anda gunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menyediakan fitur pembayaran iuran yang terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital. Langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun Anda
  2. Pilih menu "Pembayaran Iuran"
  3. Pilih peserta yang akan dibayarkan iurannya
  4. Pilih periode pembayaran (bulan berjalan atau lebih)
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (e-wallet, kartu kredit, atau virtual account)
  6. Ikuti instruksi pembayaran sesuai metode yang dipilih
  7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti pembayaran digital

2. Melalui ATM

Pembayaran melalui ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga sangat mudah dilakukan. Berikut langkahnya:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
  2. Pilih menu "Pembayaran" atau "Lainnya"
  3. Pilih "Pembayaran BPJS Kesehatan"
  4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  5. Pilih periode pembayaran
  6. Konfirmasi jumlah yang harus dibayar
  7. Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran

3. Melalui Internet Banking

Bagi Anda yang terbiasa menggunakan internet banking, berikut cara membayar iuran BPJS Kesehatan:

  1. Login ke akun internet banking Anda
  2. Pilih menu "Pembayaran" atau "Tagihan"
  3. Pilih "BPJS Kesehatan" sebagai penyedia layanan
  4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  5. Pilih periode pembayaran
  6. Konfirmasi jumlah yang harus dibayar
  7. Masukkan kode otorisasi transaksi
  8. Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran digital

4. Melalui Minimarket

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai jaringan minimarket untuk memudahkan pembayaran iuran. Caranya:

  1. Kunjungi minimarket terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  2. Informasikan kepada kasir bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Kesehatan
  3. Berikan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  4. Kasir akan menginformasikan jumlah yang harus dibayar
  5. Lakukan pembayaran
  6. Terima bukti pembayaran dan simpan dengan baik

5. Melalui Kantor Pos

Kantor Pos juga menyediakan layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor Pos terdekat
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan pembayaran
  3. Saat dipanggil, informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Kesehatan
  4. Berikan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  5. Petugas akan menginformasikan jumlah yang harus dibayar
  6. Lakukan pembayaran
  7. Terima bukti pembayaran dan simpan dengan baik

Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda keterlambatan dan penonaktifan status kepesertaan. Selalu simpan bukti pembayaran Anda sebagai referensi jika diperlukan di kemudian hari.

Cara Mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak untuk mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah Anda pilih sebelumnya. Penggantian FKTP ini dapat dilakukan dengan beberapa alasan, seperti pindah domisili, ketidakpuasan dengan layanan, atau alasan pribadi lainnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti FKTP Anda:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara termudah dan tercepat untuk mengganti FKTP adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun Anda
  2. Pilih menu "Ubah FKTP"
  3. Sistem akan menampilkan FKTP Anda saat ini
  4. Pilih "Ubah FKTP"
  5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat FKTP baru yang Anda inginkan
  6. Pilih jenis FKTP (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Praktik Perorangan)
  7. Pilih FKTP baru dari daftar yang tersedia
  8. Konfirmasi pilihan Anda
  9. Sistem akan memproses perubahan dan memberikan notifikasi jika perubahan berhasil

2. Melalui Website BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih suka menggunakan komputer, Anda dapat mengganti FKTP melalui website resmi BPJS Kesehatan. Caranya:

  1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Login ke akun Anda
  3. Pilih menu "Pelayanan Peserta"
  4. Pilih "Perubahan Data Peserta"
  5. Pilih "Perubahan FKTP"
  6. Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan untuk memilih FKTP baru
  7. Konfirmasi perubahan
  8. Sistem akan memproses perubahan dan memberikan notifikasi jika perhasil

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih nyaman melakukan perubahan secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  3. Saat dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti FKTP
  4. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda
  5. Petugas akan menampilkan daftar FKTP yang tersedia
  6. Pilih FKTP baru yang Anda inginkan
  7. Petugas akan memproses perubahan dan memberikan bukti perubahan FKTP

Penting untuk diingat beberapa hal terkait penggantian FKTP:

  • Penggantian FKTP hanya dapat dilakukan setelah 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya, kecuali untuk alasan pindah domisili
  • Pastikan FKTP baru yang Anda pilih berada di wilayah domisili Anda untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan
  • Perubahan FKTP akan efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah perubahan diproses
  • Jika Anda memiliki anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, perubahan FKTP akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga

Dengan mengganti FKTP sesuai kebutuhan Anda, diharapkan Anda dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan sesuai dengan kondisi Anda saat ini.

Cara Menambah Anggota Keluarga dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki kesempatan untuk mendaftarkan anggota keluarga Anda dalam satu kepesertaan. Hal ini sangat menguntungkan karena dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Anda:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara termudah dan tercepat untuk menambahkan anggota keluarga adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun Anda
  2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta"
  3. Pilih "Daftar Anggota Keluarga"
  4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda
  5. Sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang belum terdaftar
  6. Pilih anggota keluarga yang ingin didaftarkan
  7. Isi data diri anggota keluarga tersebut
  8. Pilih FKTP dan kelas perawatan yang diinginkan
  9. Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau akta kelahiran
  10. Konfirmasi pendaftaran
  11. Sistem akan memproses pendaftaran dan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama

2. Melalui Website BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih suka menggunakan komputer, Anda dapat mendaftarkan anggota keluarga melalui website resmi BPJS Kesehatan. Caranya:

  1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Login ke akun Anda
  3. Pilih menu "Pendaftaran Peserta"
  4. Pilih "Daftar Anggota Keluarga"
  5. Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan untuk mengisi data anggota keluarga
  6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
  7. Konfirmasi pendaftaran
  8. Sistem akan memproses pendaftaran dan memberikan informasi pembayaran

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  3. Saat dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan anggota keluarga
  4. Serahkan dokumen pendukung seperti KK, KTP, atau akta kelahiran anggota keluarga yang akan didaftarkan
  5. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir pendaftaran
  6. Pilih FKTP dan kelas perawatan yang diinginkan
  7. Petugas akan memproses pendaftaran dan memberikan informasi pembayaran iuran pertama

Penting untuk diingat beberapa hal terkait penambahan anggota keluarga:

  • Anggota keluarga yang dapat didaftarkan meliputi suami/istri dan anak (maksimal 3 anak)
  • Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua dapat didaftarkan dengan membayar iuran tambahan
  • Pastikan data anggota keluarga yang didaftarkan sudah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)
  • Iuran untuk anggota keluarga tambahan akan ditagihkan bersamaan dengan iuran peserta utama
  • Setelah pendaftaran berhasil, anggota keluarga akan mendapatkan nomor kartu BPJS Kesehatan sendiri

Dengan mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda dapat memastikan bahwa seluruh keluarga Anda mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Cara Menangani Keluhan dan Pengaduan terkait Layanan BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, terkadang peserta mungkin mengalami kendala atau ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan. Jika Anda mengalami masalah atau memiliki keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan, berikut adalah cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan:

1. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Cara tercepat untuk menyampaikan keluhan adalah melalui layanan call center BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya:

  1. Hubungi nomor 1500 400 dari telepon rumah atau ponsel Anda
  2. Ikuti petunjuk suara yang diberikan
  3. Pilih menu untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan
  4. Jelaskan keluhan Anda secara detail kepada petugas
  5. Catat nomor tiket pengaduan yang diberikan oleh petugas
  6. Tunggu tindak lanjut dari BPJS Kesehatan

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur untuk menyampaikan pengaduan. Caranya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun Anda
  2. Pilih menu "Pengaduan"
  3. Pilih jenis pengaduan yang sesuai
  4. Isi formulir pengaduan dengan detail masalah yang Anda alami
  5. Unggah dokumen pendukung jika ada
  6. Kirim pengaduan
  7. Catat nomor tiket pengaduan yang diberikan
  8. Pantau status pengaduan Anda melalui aplikasi

3. Melalui Website BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan keluhan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu "Layanan"
  3. Pilih "Pengaduan"
  4. Isi formulir pengaduan online yang disediakan
  5. Lengkapi dengan detail masalah dan dokumen pendukung jika ada
  6. Kirim pengaduan
  7. Catat nomor tiket pengaduan yang diberikan
  8. Pantau status pengaduan Anda melalui website

4. Melalui Media Sosial BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga aktif di berbagai platform media sosial. Anda dapat menyampaikan keluhan melalui:

  • Twitter: @BPJSKesehatanRI
  • Facebook: BPJS Kesehatan
  • Instagram: @bpjskesehatan

Pastikan untuk menyampaikan keluhan Anda secara jelas dan sopan, serta sertakan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda (tanpa mencantumkan informasi pribadi lainnya di media sosial).

5. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih suka menyampaikan keluhan secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Ambil nomor antrean di loket pengaduan
  3. Saat dipanggil, sampaikan keluhan Anda kepada petugas
  4. Berikan dokumen pendukung jika ada
  5. Petugas akan mencatat pengaduan Anda dan memberikan nomor tiket pengaduan
  6. Tanyakan estimasi waktu penyelesaian pengaduan

Beberapa tips dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan:

  • Sampaikan keluhan dengan jelas dan detail
  • Sertakan bukti atau dokumen pendukung jika ada
  • Catat nomor tiket pengaduan dan gunakan untuk memantau perkembangan penanganan keluhan Anda
  • Bersikap sopan dan kooperatif dengan petugas yang menangani keluhan Anda
  • Jika keluhan Anda belum ditanggapi dalam waktu yang wajar, jangan ragu untuk menindaklanjuti

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menangani setiap keluhan dan pengaduan dengan serius. Dengan menyampaikan keluhan Anda, Anda tidak hanya membantu menyelesaikan masalah pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami cara pendaftaran, penggunaan layanan, pembayaran iuran, dan penanganan keluhan, peserta dapat memaksimalkan manfaat yang ditawarkan oleh program ini. Penting untuk selalu menjaga keaktifan status kepesertaan dengan membayar iuran tepat waktu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan saat menggunakan layanan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga. Dengan memanfaatkan berbagai kanal informasi dan layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat mengelola kepesertaan Anda dengan lebih mudah dan efisien.

Ingatlah bahwa BPJS Kesehatan bukan hanya tentang mendapatkan pengobatan saat sakit, tetapi juga tentang upaya pencegahan dan promosi kesehatan. Manfaatkan program-program preventif yang ditawarkan, seperti skrining kesehatan dan Prolanis, untuk menjaga kesehatan Anda dan keluarga dalam jangka panjang.

Dengan terus meningkatkan pemahaman tentang sistem BPJS Kesehatan dan berpartisipasi aktif dalam programnya, kita semua dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya