Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi
Cara cek BPJS Kesehatan secara online juga bisa menggunakan aplikasi. Melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, kamu bisa mengecek status kepesertaan melaui smartphone kamu. Jadi, cara cek BPJS Kesehatan di smartphone ini mengharuskan kamu untuk mengunduh aplikasinya terlebih dahulu di Play Store.
Berikut cara cek BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi yang telah terpasang di smartphone kamu.
3. Kamu akan menemukan form login dan meminta nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.
4. Bila sudah pernah mendaftar aplikasi ini, silakan langsung mengisi form dan klik 'login'. Jika belum pernah mendaftar, klik 'Register'.
5. Isi form pendaftaran yang tertera di halaman. Mulai dari nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor ponsel serta password. Isi alamat email dan nomor ponsel yang sesuai dengan data saat mendaftar BPJS Kesehatan.
6. Klik 'Register' dan kamu akan menerima form verifikasi yang perlu diisi dengan kode angka unik. Kode unik tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
7. Buka pesan masuk dari BPJS Kesehatan di email, salin kode unik dan masukkan ke dalam form verifikasi.
8. Klik 'Verify', dan kamu akan masuk ke dalam menu utama, di mana tertera beberapa fitur Mobile JKN.
9. Pilih menu 'Peserta' untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Di sini kamu bisa menemukan informasi terkait keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Selain itu, di aplikasi ini kamu juga bisa melihat tagihan iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Cara mengurus BPJS Kesehatan Baru
Jika Anda baru ingin membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda bisa mendaftarkannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara mengurus BPJS Kesehatan baru melalui aplikasi:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Perhatikan! Layanan yang Dijamin dan Tidak BPJS Kesehatan
2. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
6. Isi semua data keluarga.
7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.
8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
11. Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Cara mengurus BPJS Kesehatan: Aktivasi akun
Setelah resmi terdaftar BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan aktivasi akun untuk bisa menikmati fitur di aplikasi. Berikut cara aktivasi akun Mobile JKN:
1. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.
2. Pilih aktivasi akun
3. Isi data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor hp, dan email.
Nomor kartu BPJS bisa dilihat dari nomor virtual account yang didapat untuk pembayaran iuran BPJS sebelumnya. Gantilah lima digit awal pada nomor virtual account dengan angka 00 sebagai nomor BPJS.
Misalnya, jika nomor virtual account adalah 888881123456789, maka nomor kartu BPJS adalah 001123456789.
4. Klik register
5. Buka email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan pada aplikasi Mobile JKN.
6. Setelah berhasil, kamu bisa menggunakan seluruh fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN.

Berita Terbaru
Megawati Usulkan Konferensi Asia Afrika Jilid II, Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
Sinovac Jawab Kekhawatiran soal Efek Jangka Panjang Pasca 4 Tahun Vaksin Covid-19
Perputaran Uang Judol Rp1.200 Triliun, DPR RI Minta Pemerintah dan Aparat Bersikap Tegas
Polisi Tangkap Satu Buron Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Pramono Minta Lebaran Betawi Digelar hingga Tingkat Kota dan Kabupaten
Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri
Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore, Tempat Pemakaman Paus Fransiskus
Patung MH Thamrin Dipindah ke Museum, Jakarta Akan Buat Versi Baru Lebih Besar di Jalan Thamrin
Pramono Ajak Warga Jakarta Ikut Earth Hour, Padamkan Listrik Serentak Mulai Pukul 20.30 WIB
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK, Belum Pernah Dilaporkan ke LHKPN
Wakil Ketua DPR Usulkan Peningkatan Layanan dan Fasilitas Kantor Imigrasi Samarinda
Gibran: Hilirisasi Bukan Cuma Membangun Pabrik dan Milik Pengusaha Elit