Mengenal Sertifikat Laik Fungsi, Ini Panduan Lengkap Pengurusan dan Manfaatnya

Pelajari semua tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dari pengertian, persyaratan, prosedur pengurusan, hingga manfaatnya bagi pemilik dan pengguna bangunan.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Des 2024, 13:03 WIB
Diterbitkan 11 Des 2024, 13:02 WIB
sertifikat laik fungsi
sertifikat laik fungsi ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Jakarta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung di Indonesia. Namun masih banyak pemilik dan pengelola bangunan yang belum memahami sepenuhnya tentang SLF ini. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai Sertifikat Laik Fungsi, mulai dari pengertian, dasar hukum, prosedur pengurusan, hingga manfaatnya bagi berbagai pihak.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. SLF menjadi bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga dinyatakan laik untuk digunakan sesuai dengan fungsinya.

Berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan izin untuk membangun, SLF adalah pernyataan kelaikan setelah bangunan selesai dibangun. Jadi bisa dikatakan bahwa IMB adalah izin di awal proses, sementara SLF adalah sertifikasi di akhir proses pembangunan.

SLF mencakup penilaian terhadap berbagai aspek bangunan, meliputi:

  • Kesesuaian fungsi bangunan dengan perencanaan awal
  • Pemenuhan persyaratan tata bangunan
  • Keselamatan bangunan
  • Kesehatan bangunan
  • Kenyamanan bangunan
  • Kemudahan akses bangunan

Dengan adanya SLF, pemerintah dapat memastikan bahwa sebuah bangunan aman dan layak untuk digunakan sesuai peruntukannya. Ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna bangunan.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi bagi bangunan gedung diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Selain itu, pemerintah daerah juga biasanya memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih detail mengenai penerapan SLF di wilayahnya masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa SLF bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban legal yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik atau pengelola bangunan gedung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Jenis-Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

Tidak semua bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jenis-jenis bangunan yang diwajibkan memiliki SLF antara lain:

  • Bangunan gedung untuk kepentingan umum, seperti:
    • Gedung perkantoran
    • Pusat perbelanjaan/mall
    • Hotel
    • Rumah sakit
    • Sekolah
    • Tempat ibadah
    • Terminal/stasiun
    • Gedung olahraga
  • Bangunan gedung fungsi khusus, seperti reaktor nuklir atau instalasi pertahanan
  • Bangunan gedung dengan ketinggian lebih dari 8 lantai
  • Bangunan gedung dengan luas lebih dari 5000 m2
  • Rumah susun dan apartemen
  • Bangunan industri

Untuk bangunan rumah tinggal, aturannya sedikit berbeda:

  • Rumah tinggal tunggal dengan luas kurang dari 200 m2 tidak wajib memiliki SLF
  • Rumah tinggal tunggal dengan luas 200-500 m2 wajib memiliki SLF, namun prosesnya lebih sederhana
  • Rumah tinggal tunggal dengan luas lebih dari 500 m2 wajib memiliki SLF dengan proses standar

Meski demikian, pemilik rumah tinggal yang tidak wajib SLF tetap disarankan untuk mengurus SLF secara sukarela demi keamanan dan kenyamanan penghuninya.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Persiapan Dokumen

    Pemilik atau pengelola bangunan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan usaha)
    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Gambar as-built drawing bangunan
    • Laporan pengawasan pembangunan
    • Dokumen hasil pengujian material dan instalasi (untuk bangunan tertentu)
  2. Pengajuan Permohonan

    Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Di beberapa daerah, pengajuan sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan pemerintah.

  3. Pemeriksaan Administratif

    Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi.

  4. Pemeriksaan Teknis

    Tim teknis dari dinas terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kelaikan fungsi bangunan. Aspek yang diperiksa meliputi arsitektur, struktur, utilitas, aksesibilitas, dan kesesuaian dengan IMB.

  5. Penilaian dan Rekomendasi

    Hasil pemeriksaan akan dinilai oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). TABG akan memberikan rekomendasi apakah bangunan laik fungsi atau perlu perbaikan.

  6. Penerbitan SLF

    Jika bangunan dinyatakan laik fungsi, DPMPTSP akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi. Proses ini biasanya memakan waktu 3-14 hari kerja sejak dokumen lengkap dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Perlu diingat bahwa prosedur detail mungkin berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa kota besar sudah menerapkan sistem online untuk memudahkan proses pengajuan SLF.

Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Secara umum, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa SLF merupakan jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan.

Namun demikian, ada beberapa biaya tidak langsung yang mungkin timbul dalam proses pengurusan SLF, antara lain:

  • Biaya pembuatan dokumen teknis seperti as-built drawing jika belum ada
  • Biaya pengujian material dan instalasi bangunan oleh laboratorium terakreditasi
  • Biaya jasa konsultan untuk membantu proses pengurusan (jika menggunakan)
  • Biaya perbaikan bangunan jika ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan

Besaran biaya-biaya tersebut bervariasi tergantung kompleksitas bangunan dan kondisi daerah masing-masing. Untuk bangunan sederhana, biaya tidak langsung ini bisa sangat minimal. Sementara untuk bangunan besar dan kompleks, biayanya bisa cukup signifikan.

Pemilik atau pengelola bangunan sebaiknya mengalokasikan anggaran untuk pengurusan SLF ini sebagai bagian dari biaya operasional bangunan. Mengingat SLF perlu diperpanjang secara berkala, maka biaya ini juga perlu dianggarkan secara rutin.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SLF

Sertifikat Laik Fungsi tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala. Masa berlaku SLF berbeda-beda tergantung jenis bangunannya:

  • Untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana: 20 tahun
  • Untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 lantai: 15 tahun
  • Untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana 2 lantai atau lebih dan bangunan gedung lainnya pada umumnya: 5 tahun

Proses perpanjangan SLF pada dasarnya sama dengan pengurusan awal, namun dengan beberapa penyederhanaan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan minimal 60 hari sebelum masa berlaku SLF habis
  2. Menyertakan SLF lama dan laporan pemeliharaan berkala bangunan
  3. Tim teknis akan melakukan pemeriksaan ulang kondisi bangunan
  4. Jika tidak ada perubahan signifikan dan bangunan masih memenuhi syarat, SLF baru akan diterbitkan

Jika terjadi perubahan fungsi atau renovasi besar pada bangunan, maka proses perpanjangan SLF akan sama seperti pengurusan awal. Pemilik bangunan wajib melaporkan setiap perubahan signifikan pada bangunan kepada pemerintah daerah.

Perpanjangan SLF tepat waktu sangat penting untuk memastikan bangunan tetap laik fungsi dan legal secara administratif. Kelalaian dalam memperpanjang SLF dapat berakibat pada sanksi administratif hingga larangan penggunaan bangunan.

Manfaat Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Meskipun proses pengurusannya mungkin terlihat merepotkan, memiliki Sertifikat Laik Fungsi memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak:

1. Bagi Pemilik/Pengelola Bangunan:

  • Jaminan legalitas dan keamanan bangunan
  • Perlindungan hukum jika terjadi masalah terkait bangunan
  • Meningkatkan nilai jual atau sewa bangunan
  • Memudahkan proses asuransi bangunan
  • Menghindari sanksi administratif dari pemerintah

2. Bagi Pengguna Bangunan:

  • Jaminan keselamatan dan kenyamanan saat beraktivitas di dalam bangunan
  • Kepastian bahwa bangunan memenuhi standar kesehatan dan keamanan
  • Perlindungan hak sebagai konsumen

3. Bagi Pemerintah:

  • Alat kontrol dalam penerapan peraturan tata ruang dan bangunan
  • Memastikan keselamatan masyarakat pengguna bangunan
  • Mendorong kepatuhan terhadap standar bangunan yang berlaku
  • Data untuk perencanaan pembangunan kota

4. Bagi Lingkungan:

  • Menjamin bangunan tidak membahayakan lingkungan sekitar
  • Memastikan penerapan standar bangunan ramah lingkungan
  • Mendorong efisiensi energi dan sumber daya dalam pengoperasian bangunan

Dengan memahami manfaat-manfaat ini, diharapkan kesadaran pemilik dan pengelola bangunan untuk mengurus SLF akan meningkat. Pada akhirnya, keberadaan SLF akan menciptakan lingkungan binaan yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Mengabaikan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi bagi pemilik atau pengelola bangunan yang tidak memiliki SLF, antara lain:

1. Sanksi Administratif:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung

2. Sanksi Pidana:

Dalam kasus-kasus tertentu, terutama jika kelalaian menyebabkan kerugian material atau korban jiwa, pemilik atau pengelola bangunan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

3. Sanksi Perdata:

Pihak yang dirugikan akibat penggunaan bangunan tanpa SLF dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik atau pengelola bangunan.

Penerapan sanksi ini biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dari sanksi administratif ringan hingga yang lebih berat. Namun dalam kasus-kasus serius yang membahayakan keselamatan publik, pemerintah dapat langsung menerapkan sanksi yang lebih berat.

Penting bagi pemilik dan pengelola bangunan untuk memahami bahwa sanksi-sanksi ini bukan sekadar ancaman, melainkan benar-benar diterapkan di berbagai daerah. Beberapa kasus penutupan mal atau gedung perkantoran karena tidak memiliki SLF telah terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

Oleh karena itu, mengurus SLF sejak awal dan memperpanjangnya tepat waktu adalah langkah yang jauh lebih bijak dibandingkan menghadapi risiko sanksi yang dapat mengganggu operasional bahkan kelangsungan bisnis.

Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Agar proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Mulai dari Perencanaan

    Sejak tahap perencanaan bangunan, pertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan untuk mendapatkan SLF. Konsultasikan dengan arsitek atau konsultan bangunan tentang standar yang harus dipenuhi.

  2. Dokumentasi yang Baik

    Simpan dengan baik semua dokumen terkait pembangunan, mulai dari IMB, gambar teknis, hingga laporan pengawasan konstruksi. Dokumentasi yang lengkap akan sangat membantu saat mengurus SLF.

  3. Pelajari Peraturan Lokal

    Setiap daerah mungkin memiliki aturan spesifik terkait SLF. Pelajari peraturan daerah setempat untuk memahami persyaratan khusus yang mungkin ada.

  4. Gunakan Jasa Profesional

    Untuk bangunan yang kompleks, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan SLF. Mereka dapat membantu memperlancar proses dan menghindari kesalahan.

  5. Persiapkan Bangunan

    Sebelum mengajukan permohonan, pastikan bangunan dalam kondisi prima. Lakukan pemeriksaan mandiri dan perbaiki kekurangan yang mungkin ada.

  6. Komunikasi Aktif

    Jangan ragu untuk berkomunikasi aktif dengan petugas yang menangani permohonan SLF. Tanyakan jika ada hal yang kurang jelas dan segera tanggapi jika ada permintaan tambahan.

  7. Antisipasi Perpanjangan

    Catat tanggal berakhirnya SLF dan mulai proses perpanjangan setidaknya 2-3 bulan sebelum masa berlaku habis. Ini memberi waktu yang cukup jika ada perbaikan yang perlu dilakukan.

  8. Manfaatkan Teknologi

    Beberapa daerah sudah menyediakan sistem online untuk pengurusan SLF. Manfaatkan fasilitas ini untuk memudahkan proses dan menghemat waktu.

  9. Siapkan Anggaran

    Meski pengurusan SLF sendiri gratis, siapkan anggaran untuk biaya tidak langsung seperti pengujian material atau perbaikan jika diperlukan.

  10. Edukasi Pengguna Bangunan

    Sosialisasikan pentingnya SLF kepada pengguna bangunan. Ini akan membantu dalam pemeliharaan bangunan sehari-hari yang pada akhirnya memudahkan proses perpanjangan SLF.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan proses pengurusan SLF dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Ingat bahwa SLF bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan dan kenyamanan penggunanya.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang menjamin kelaikan sebuah bangunan gedung untuk digunakan. Meski proses pengurusannya mungkin terlihat rumit, manfaat yang diberikan SLF jauh lebih besar dibandingkan upaya yang diperlukan untuk mendapatkannya.

Bagi pemilik atau pengelola bangunan, memiliki SLF bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan. Sementara bagi masyarakat umum, keberadaan SLF memberikan jaminan bahwa bangunan yang mereka gunakan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya SLF, diharapkan kualitas bangunan di Indonesia akan terus meningkat, menciptakan lingkungan binaan yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi semua. Mari bersama-sama mendukung penerapan SLF demi kebaikan bersama dan kemajuan pembangunan di tanah air.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya