Pengamat: Blacklist Pelaku Tak Cukup, Harus Ada Pencegahan Pelecehan di Transportasi Umum

Djoko menyatakan, pelaku atas kasus pelecehan di transportasi umum harus segera ditangani dengan diberikan sanksi hukum agar memberikan efek jera.

oleh Arviola Marchsyalina Syurgandari Diperbarui 21 Apr 2025, 17:37 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 17:37 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, transportasi umum belum dikategorikan tempat yang aman dan ramah untuk perempuan. Dia mengatakan segala upaya yang kemungkinan sudah dilakukan namun kasus pelecehan akan tetap terjadi karena para pelaku masih berkeliaran di transportasi umum.

"Belum aman, artinya masih ada orang yang berlaku seperti itu. Upaya itu sudah dilakukan dan tidak sedikit cara yang dilakukan. Ya salah satunya, saya pikir kalau sudah ada seperti itu ketahuan, ya memang harus ada upaya pencegahan, (seperti) di-blacklist saja (sekitar) 5 tahun (tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum)," kata Djoko dalam wawancara telepon dengan Tim News Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

Menurut Djoko, apapun alasan dan penyebab hingga terjadi pelecehan, hal tersebut sangat menjijikkan untuk perempuan yang mengalaminya.

"Tapi ini kan penyakit juga, dan itu terjadi nggak hanya di Indonesia. Itu kalau di Jepang, (karena) mereka tuh stres dalam bekerja biasanya. Itu yang saya lihat di beberapa penelitian yang Jepang kenapa melakukan karena stres. Nah, yang mungkin salah satunya stres juga, gitu kan, kalau diterusin lebih dalam. Tapi apapun, itu kan hal yang menjijikkan bagi seorang wanita, ya," ucapnya.

Djoko menyatakan pelaku atas kasus ini harus segera ditangani dengan diberikan sanksi hukum agar memberikan efek jera. Sanksi ini dapat berupa blacklist yang diberikan oleh pihak Kereta Api Indonesia (KAI).

"PT. KAI kalau (ada kejadian seperti) copet, mereka sudah diciri. Intinya orang ini masuk, akan diawasi bila perlu, orang seperti itu tidak boleh naik lagi. Jadi di-blacklist untuk beberapa tahun lah, gitu," jelas Djoko.

Bagi Djoko, sanksi blacklist belum dapat dinilai efektif karena perlu adanya evaluasi tambahan mengingat banyaknya pengguna transportasi umum setiap harinya. Dia menjelaskan, untuk saat ini perlu adanya tugas dalam pencegahan sejak dini.

"Ya kita belum ada evaluasinya ya. Ya orangnya selalu berganti-ganti tuh, usahanya di situ kan. Memang itu harus ada pencegahan sejak dini ya. Ini tugasnya sekarang," ujarnya.

Penumpang KRL Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial HU (29) atas dugaan pelecehan seksual terhadap RD (29), penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa berlangsung di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, saat korban tengah menaiki KRL tujuan Parung Panjang–Tanah Abang.

Firdaus menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi pelecehan karena terdorong oleh hasrat setelah melihat korban. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat," ujar Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang akhirnya ditangkap pada Senin, 14 April 2025. Pelaku yang teridentifikasi melalui system CCTV analiytic kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan bahwa penangkapan bermula dari rekaman tersangka pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam database sistem CCTV Analytic, yang terdeteksi saat masuk ke area stasiun dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya