Liputan6.com, Jakarta - Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan shaum atau shiyam yang berarti menahan diri. Secara istilah, puasa didefinisikan sebagai ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Dasar hukum kewajiban puasa Ramadhan bagi umat Islam tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183:
Advertisement
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Advertisement
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Puasa Ramadhan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, tepatnya pada tanggal 10 Sya'ban. Sejak saat itu, puasa Ramadhan menjadi kewajiban tahunan bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menjalankannya.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, puasa juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan jasmani dan rohani. Beberapa hikmah puasa antara lain melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, membersihkan jiwa, serta menyehatkan tubuh.
Syarat dan Rukun Puasa
Agar ibadah puasa yang dijalankan sah dan diterima, seorang muslim harus memenuhi syarat wajib dan syarat sah puasa, serta melaksanakan rukun-rukun puasa dengan benar. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Wajib Puasa:
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Mampu berpuasa secara fisik
- Mukim (tidak dalam perjalanan jauh)
Syarat Sah Puasa:
- Islam
- Mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk)
- Suci dari haid dan nifas bagi wanita
- Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa
Rukun Puasa:
- Niat berpuasa
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari
Memahami dan memenuhi syarat serta rukun puasa sangatlah penting agar ibadah puasa yang kita lakukan sah dan diterima di sisi Allah SWT. Selain itu, kita juga perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar dapat menjaga kesucian ibadah ini.
Advertisement
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang muslim. Penting bagi kita untuk memahami dan menghindari hal-hal tersebut agar ibadah puasa yang kita jalankan tetap sah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa yang paling umum diketahui. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Berdasarkan ayat tersebut, jelas bahwa kita dilarang makan dan minum sejak terbitnya fajar (masuknya waktu Subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu Maghrib). Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kondisi:
- Makan dan minum karena lupa: Jika seseorang makan atau minum karena lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Makan dan minum karena terpaksa: Jika seseorang terpaksa makan atau minum untuk menyelamatkan nyawanya, maka ia diperbolehkan berbuka dan mengqadha puasanya di hari lain.
Perlu diperhatikan bahwa merokok juga termasuk dalam kategori ini dan dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena dianggap sebagai bentuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Advertisement
2. Melakukan Hubungan Intim
Melakukan hubungan intim (jima') pada siang hari bulan Ramadhan merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat (denda). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka."
Kafarat yang harus dibayarkan jika melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan adalah:
- Memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka
- Berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka
- Memberi makan 60 orang miskin.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman ini berlaku bagi yang melakukannya dengan sengaja dan atas kemauan sendiri. Jika seseorang dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar, maka puasanya tidak batal dan tidak dikenai kafarat.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa, sementara muntah yang tidak disengaja tidak membatalkannya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika ia sedang berpuasa, maka tidak ada qadha atasnya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait muntah dan puasa:
- Jika seseorang merasa mual dan berusaha menahannya namun tetap muntah, maka puasanya tidak batal.
- Jika seseorang sengaja memasukkan jari ke dalam tenggorokan untuk memicu muntah, maka puasanya batal.
- Jika muntahan kembali tertelan, baik sengaja maupun tidak, maka puasanya batal dan wajib mengqadha.
Advertisement
4. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (pendarahan pasca melahirkan) tidak diperbolehkan berpuasa. Jika seorang wanita mendapati dirinya haid atau nifas di tengah-tengah berpuasa, maka puasanya batal dan wajib mengqadha di hari lain.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Artinya: "Bukankah jika wanita haid, dia tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Bukhari)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Wanita yang berhenti haid atau nifas sebelum fajar (subuh) dan telah mandi wajib, maka ia wajib berpuasa pada hari itu.
- Jika berhenti haid atau nifas setelah fajar, maka ia tidak boleh berpuasa pada hari itu dan wajib mengqadha.
- Wanita yang menggunakan obat untuk menunda haid agar bisa berpuasa Ramadhan diperbolehkan, selama tidak membahayakan kesehatannya.
5. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui onani, masturbasi, atau cara lainnya, dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Qudsi:
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
Artinya: "Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." (HR. Bukhari)
Namun, ada beberapa pengecualian dan hal yang perlu diperhatikan:
- Jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tidak batal.
- Jika seseorang bermesraan dengan pasangannya tanpa melakukan hubungan intim dan tidak mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah.
- Jika mani keluar tanpa disengaja, misalnya karena melihat atau memikirkan sesuatu, maka puasa tidak batal.
Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib mengqadha, namun tidak dikenai kafarat seperti halnya melakukan hubungan intim.
Advertisement
6. Gila atau Pingsan
Orang yang mengalami gangguan jiwa (gila) atau pingsan sepanjang hari puasa, maka puasanya dianggap batal. Hal ini karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal. Jika seseorang kehilangan akal atau kesadarannya, maka ia tidak dapat memenuhi syarat tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika gila atau pingsan terjadi hanya sebagian hari (tidak sepanjang hari dari fajar hingga maghrib), maka menurut sebagian ulama puasanya masih sah.
- Orang yang tidur sepanjang hari puasa tidak membatalkan puasanya, selama ia berniat puasa sebelum tidur.
- Orang yang mabuk karena sengaja mengonsumsi minuman keras, puasanya batal dan wajib mengqadha serta bertaubat.
Penting untuk dicatat bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa atau sering pingsan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan ulama untuk menentukan apakah ia wajib berpuasa atau tidak.
7. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam membatalkan puasa seseorang. Hal ini karena salah satu syarat wajib dan syarat sah puasa adalah beragama Islam. Jika seseorang murtad, maka seluruh amal ibadahnya, termasuk puasa, menjadi sia-sia.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 5:
وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: "Dan barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait murtad dan puasa:
- Jika seseorang murtad kemudian kembali masuk Islam pada hari yang sama, ia tetap wajib mengqadha puasa hari tersebut.
- Orang yang ragu-ragu dalam keimanannya sebaiknya segera memantapkan kembali keislamannya dan bertaubat kepada Allah SWT.
- Ucapan atau perbuatan yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam harus dihindari, terutama saat berpuasa.
Advertisement
8. Memasukkan Sesuatu ke Rongga Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, atau dubur dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pemahaman para ulama terhadap hadits-hadits tentang puasa dan qiyas (analogi) terhadap makan dan minum.
Beberapa contoh yang dapat membatalkan puasa:
- Memasukkan obat tetes ke dalam hidung
- Suntikan yang bersifat nutrisi atau pengganti makanan
- Memasukkan air ke dalam telinga
- Menggunakan suppositoria (obat yang dimasukkan melalui dubur)
Namun, ada beberapa pengecualian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Suntikan yang tidak bersifat nutrisi (seperti vaksin atau obat-obatan) menurut sebagian ulama tidak membatalkan puasa.
- Penggunaan inhaler untuk penderita asma, menurut sebagian ulama tidak membatalkan puasa karena dianggap darurat.
- Menyikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan.
Penting untuk berkonsultasi dengan ulama terpercaya jika menghadapi situasi medis yang mengharuskan penggunaan obat-obatan tertentu selama berpuasa.
Tips Menjaga Puasa Agar Tidak Batal
Untuk memastikan ibadah puasa kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Niat yang kuat: Mulailah puasa dengan niat yang ikhlas dan kuat untuk beribadah kepada Allah SWT.
- Sahur: Jangan melewatkan sahur karena dapat memberikan energi untuk menjalani puasa sepanjang hari.
- Hindari situasi yang menggoda: Jauhkan diri dari tempat-tempat yang dapat menggoda untuk makan atau minum.
- Kontrol emosi: Jaga emosi dan hindari pertengkaran yang dapat memicu kemarahan.
- Batasi aktivitas fisik berlebihan: Kurangi aktivitas yang dapat menguras energi dan memicu rasa haus.
- Perbanyak ibadah: Isi waktu dengan ibadah seperti membaca Al-Qur'an, zikir, dan shalat sunnah.
- Jaga pandangan: Hindari melihat hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu.
- Berhati-hati saat berwudhu: Pastikan tidak ada air yang tertelan saat berkumur atau membersihkan hidung.
- Hindari gosip dan ghibah: Jaga lisan dari perkataan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi pahala puasa.
- Konsultasi medis: Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, konsultasikan dengan dokter tentang cara berpuasa yang aman.
Advertisement
Mitos dan Fakta Seputar Pembatal Puasa
Terdapat beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa mitos beserta faktanya:
Mitos 1: Menelan ludah membatalkan puasa
Fakta: Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena ludah adalah cairan yang secara alami diproduksi oleh tubuh dan sulit dihindari.
Mitos 2: Mencium istri/suami membatalkan puasa
Fakta: Mencium pasangan tidak membatalkan puasa selama tidak mengeluarkan mani atau melakukan hubungan intim.
Mitos 3: Mandi di siang hari membatalkan puasa
Fakta: Mandi di siang hari tidak membatalkan puasa selama tidak ada air yang sengaja ditelan.
Mitos 4: Menggunakan pasta gigi membatalkan puasa
Fakta: Menggunakan pasta gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan. Namun, sebaiknya dilakukan saat sahur atau berbuka untuk kehati-hatian.
Mitos 5: Memakai parfum membatalkan puasa
Fakta: Memakai parfum tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka.
Tanya Jawab Seputar Pembatal Puasa
Q: Apakah puasa batal jika tidak sengaja menelan air saat berwudhu?
A: Jika air tertelan secara tidak sengaja saat berwudhu, puasa tidak batal. Namun, jika sengaja menelan air, maka puasa menjadi batal.
Q: Bagaimana hukumnya jika mimpi basah saat puasa?
A: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali seseorang. Namun, wajib mandi junub setelahnya.
Q: Apakah merokok membatalkan puasa?
A: Ya, merokok membatalkan puasa karena dianggap sebagai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Q: Bolehkah menggunakan obat tetes mata saat puasa?
A: Menurut mayoritas ulama, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena mata bukan termasuk lubang yang terbuka ke dalam tubuh.
Q: Apakah donor darah membatalkan puasa?
A: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa donor darah membatalkan puasa, sementara yang lain mengatakan tidak. Untuk kehati-hatian, sebaiknya donor darah dilakukan di luar waktu puasa.
Advertisement
Kesimpulan
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa sangatlah penting bagi setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa dengan benar dan sempurna. Dengan mengetahui dan menghindari pembatal puasa, kita dapat menjaga kesucian dan keabsahan ibadah puasa kita.
Penting untuk diingat bahwa tujuan utama puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melatih diri untuk mengendalikan hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, selain menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa secara fisik, kita juga perlu menjaga perilaku, ucapan, dan pikiran kita agar sesuai dengan spirit puasa yang sesungguhnya.