Apa Itu Kartel: Memahami Praktik Bisnis yang Kontroversial

Pelajari apa itu kartel, jenis-jenisnya, dampaknya terhadap ekonomi, serta alasan mengapa praktik ini dilarang di banyak negara termasuk Indonesia.

oleh Laudia Tysara diperbarui 31 Jan 2025, 14:55 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 14:55 WIB
apa itu kartel
apa itu kartel ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Istilah kartel sering kita dengar dalam pemberitaan ekonomi dan bisnis. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kartel? Mengapa praktik ini dianggap kontroversial dan dilarang di banyak negara? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu kartel, jenis-jenisnya, dampaknya terhadap perekonomian, serta regulasi yang mengaturnya.

Definisi Kartel

Kartel dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian kerjasama antara beberapa produsen independen dalam suatu industri tertentu yang bertujuan untuk mengendalikan produksi, penjualan, dan harga demi memaksimalkan keuntungan bersama. Pada dasarnya, kartel dibentuk untuk menghilangkan atau membatasi persaingan di antara anggotanya.

Beberapa karakteristik utama dari kartel antara lain:

  • Terdiri dari beberapa perusahaan independen dalam industri yang sama
  • Ada kesepakatan formal atau informal untuk bekerjasama
  • Bertujuan mengendalikan pasar dan memaksimalkan keuntungan
  • Membatasi persaingan di antara anggotanya
  • Biasanya bersifat rahasia dan ilegal

Kartel umumnya terbentuk dalam industri yang memiliki sedikit pemain besar (oligopoli). Dengan bergabung dalam kartel, perusahaan-perusahaan tersebut dapat bertindak seperti monopoli untuk mendikte harga dan pasokan di pasar.

Jenis-Jenis Kartel

Terdapat beberapa jenis kartel berdasarkan tujuan dan mekanisme kerjanya, antara lain:

1. Kartel Harga

Jenis kartel yang paling umum adalah kartel harga, di mana anggotanya bersepakat untuk menetapkan harga jual minimum untuk produk mereka. Anggota kartel dilarang menjual di bawah harga yang telah disepakati, namun diperbolehkan menjual lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk menghindari perang harga yang dapat menurunkan keuntungan.

Contoh kartel harga yang terkenal adalah Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) yang beranggotakan negara-negara pengekspor minyak. OPEC secara rutin mengadakan pertemuan untuk menyepakati kuota produksi dan kisaran harga minyak dunia.

2. Kartel Produksi

Dalam kartel produksi, anggotanya membuat kesepakatan mengenai jumlah maksimum barang yang boleh diproduksi oleh masing-masing perusahaan. Tujuannya adalah untuk membatasi pasokan di pasar sehingga harga tetap tinggi. Setiap anggota diberikan kuota produksi tertentu dan akan dikenakan sanksi jika melebihi kuota tersebut.

Contoh kartel produksi adalah De Beers yang menguasai sebagian besar pasar berlian dunia. De Beers membatasi pasokan berlian ke pasar untuk menjaga harganya tetap tinggi.

3. Kartel Wilayah

Kartel wilayah atau rayon membagi area pemasaran di antara anggotanya. Setiap anggota hanya diperbolehkan menjual produknya di wilayah yang telah ditentukan dan dilarang bersaing di wilayah anggota lain. Hal ini menghilangkan persaingan langsung antar anggota kartel.

Contohnya adalah pembagian wilayah operasi antar operator telekomunikasi di suatu negara untuk menghindari persaingan langsung dalam layanan seluler.

4. Kartel Tender

Dalam kartel tender, anggotanya bersekongkol untuk mengatur pemenang tender atau lelang. Mereka dapat bergiliran memenangkan tender atau membagi proyek di antara anggota. Tujuannya adalah menghindari persaingan yang dapat menurunkan harga penawaran.

Praktik kartel tender sering terjadi dalam proyek-proyek pemerintah atau swasta berskala besar seperti pembangunan infrastruktur.

5. Kartel Informasi

Kartel informasi melibatkan pertukaran informasi sensitif antar anggota seperti data penjualan, harga, pelanggan, atau rencana bisnis. Meski tidak secara langsung menetapkan harga atau membagi pasar, pertukaran informasi ini dapat memfasilitasi koordinasi perilaku anti-persaingan.

Contohnya adalah asosiasi industri yang secara rutin bertukar data penjualan dan harga antar anggotanya.

Dampak Kartel Terhadap Perekonomian

Praktik kartel memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian, baik bagi konsumen, pelaku usaha lain, maupun perekonomian secara keseluruhan. Beberapa dampak utama dari kartel antara lain:

1. Kenaikan Harga

Dampak paling nyata dari kartel adalah kenaikan harga barang atau jasa di atas tingkat kompetitif. Kartel dapat menaikkan harga secara artifisial karena kurangnya persaingan. Akibatnya, konsumen harus membayar lebih mahal untuk produk yang sama.

Studi menunjukkan bahwa kartel dapat menaikkan harga hingga 10-50% di atas tingkat kompetitif. Misalnya, kartel vitamin internasional pada tahun 1990-an berhasil menaikkan harga vitamin hingga 100% lebih tinggi.

2. Pembatasan Pasokan

Kartel sering membatasi produksi atau pasokan untuk menjaga harga tetap tinggi. Hal ini menciptakan kelangkaan artifisial di pasar. Akibatnya, konsumen kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan atau harus menunggu lebih lama.

Contohnya adalah pembatasan produksi minyak oleh OPEC yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak dunia.

3. Hambatan Masuk Pasar

Kartel menciptakan hambatan bagi pemain baru untuk masuk ke pasar. Perusahaan baru sulit bersaing dengan kartel yang sudah mapan dan menguasai pasar. Hal ini menghambat inovasi dan efisiensi dalam industri.

Misalnya, kartel semen di Indonesia membuat sulit bagi produsen semen baru untuk masuk dan bersaing di pasar.

4. Inefisiensi Ekonomi

Kartel menghilangkan insentif bagi perusahaan untuk beroperasi secara efisien dan berinovasi. Tanpa tekanan persaingan, perusahaan cenderung berpuas diri dan tidak berupaya meningkatkan produktivitas atau kualitas produk.

Dalam jangka panjang, hal ini menurunkan daya saing industri secara keseluruhan.

5. Kerugian Konsumen

Secara keseluruhan, konsumen dirugikan akibat harga yang lebih tinggi, pilihan produk yang terbatas, dan kualitas yang lebih rendah. Kartel mengalihkan kesejahteraan dari konsumen ke produsen.

Estimasi menunjukkan kerugian konsumen akibat kartel bisa mencapai miliaran dolar per tahun di suatu negara.

Regulasi Anti-Kartel di Indonesia

Mengingat dampak negatifnya yang signifikan, praktik kartel dilarang di sebagian besar negara termasuk Indonesia. Berikut adalah regulasi utama yang mengatur larangan kartel di Indonesia:

1. UU No. 5 Tahun 1999

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi landasan hukum utama dalam pemberantasan kartel di Indonesia. Pasal 11 UU ini secara spesifik melarang perjanjian kartel:

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

2. Peraturan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait kartel, antara lain:

  • Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 11 UU No. 5/1999 (Kartel)
  • Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender)

Peraturan-peraturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai definisi, unsur-unsur, dan penanganan kasus kartel.

3. Sanksi

Pelaku kartel dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan KPPU antara lain:

  • Perintah untuk menghentikan kegiatan kartel
  • Pembatalan perjanjian kartel
  • Denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar

Sementara sanksi pidana berdasarkan UU No. 5/1999 adalah:

  • Pidana denda Rp 5 miliar - Rp 25 miliar, atau
  • Pidana kurungan pengganti denda selama 3-6 bulan

Tantangan dalam Pemberantasan Kartel

Meski telah ada regulasi yang melarang, pemberantasan kartel masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

1. Pembuktian yang Sulit

Kartel umumnya dilakukan secara rahasia sehingga sulit dibuktikan. Perjanjian kartel jarang dibuat secara tertulis. KPPU sering harus mengandalkan bukti tidak langsung seperti pola harga atau perilaku pasar yang mencurigakan.

2. Keterbatasan Wewenang KPPU

KPPU tidak memiliki wewenang penyidikan seperti kepolisian. Hal ini membatasi kemampuan KPPU dalam mengumpulkan bukti, terutama untuk kasus-kasus kartel yang kompleks.

3. Sanksi yang Kurang Menjerakan

Denda maksimal Rp 25 miliar dianggap terlalu kecil bagi perusahaan besar. Keuntungan dari praktik kartel seringkali jauh lebih besar dari ancaman denda tersebut.

4. Kurangnya Program Leniency

Indonesia belum memiliki program leniency atau pengampunan bagi pelaku kartel yang bersedia membongkar praktik kartel. Program ini terbukti efektif di banyak negara untuk mengungkap kartel.

5. Koordinasi Antar Lembaga

Pemberantasan kartel membutuhkan koordinasi yang baik antara KPPU, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun koordinasi ini masih sering terkendala ego sektoral.

Cara Mendeteksi Kartel

Mengingat sifatnya yang rahasia, mendeteksi keberadaan kartel bukanlah hal yang mudah. Namun ada beberapa indikator yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya praktik kartel dalam suatu industri:

1. Pergerakan Harga yang Mencurigakan

Harga yang bergerak secara seragam dan simultan di antara pesaing tanpa alasan yang jelas bisa menjadi indikasi adanya kartel harga. Misalnya, kenaikan harga BBM non-subsidi yang serempak oleh semua SPBU swasta.

2. Pembagian Pasar yang Tidak Wajar

Jika pangsa pasar perusahaan-perusahaan dalam suatu industri cenderung stabil dalam jangka panjang tanpa ada persaingan yang berarti, hal ini bisa mengindikasikan adanya pembagian pasar.

3. Perilaku Penawaran yang Aneh

Dalam kasus kartel tender, pola penawaran yang tidak wajar seperti rotasi pemenang tender atau penawaran yang hampir identik bisa menjadi petunjuk adanya kolusi.

4. Pertukaran Informasi yang Berlebihan

Pertukaran informasi sensitif seperti data harga atau produksi secara rutin antar pesaing, misalnya melalui asosiasi industri, dapat memfasilitasi koordinasi kartel.

5. Kelangkaan Artifisial

Jika terjadi kelangkaan produk di pasar padahal sebenarnya kapasitas produksi mencukupi, hal ini bisa mengindikasikan adanya pembatasan pasokan oleh kartel.

Upaya Pencegahan Kartel

Selain penegakan hukum, diperlukan berbagai upaya untuk mencegah terbentuknya kartel, antara lain:

1. Edukasi Pelaku Usaha

Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai bahaya kartel dan konsekuensi hukumnya. KPPU secara rutin mengadakan sosialisasi dan workshop terkait persaingan usaha yang sehat.

2. Pengawasan Pasar

Melakukan pemantauan rutin terhadap industri-industri yang rawan praktik kartel. KPPU bekerjasama dengan kementerian terkait untuk memantau perkembangan harga dan pasokan di pasar.

3. Program Kepatuhan

Mendorong perusahaan untuk menerapkan program kepatuhan internal terkait persaingan usaha. Program ini membantu perusahaan menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha secara tidak sengaja.

4. Peningkatan Transparansi

Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mengurangi risiko kartel tender. Penggunaan e-procurement dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang kolusi.

5. Kerjasama Internasional

Meningkatkan kerjasama dengan otoritas persaingan usaha negara lain dalam penanganan kartel lintas negara. Pertukaran informasi dan pengalaman dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan kartel.

Kesimpulan

Kartel merupakan praktik anti-persaingan yang dapat merugikan konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. Meski telah dilarang, pemberantasan kartel masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan untuk memberantas praktik kartel.

Sebagai konsumen dan warga negara, kita perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya kartel dan melaporkan dugaan praktik kartel kepada otoritas terkait. Hanya dengan kerjasama semua pihak, praktik bisnis yang sehat dan menguntungkan semua pihak dapat terwujud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya