2 Tersangka Pembunuh TKI Wiji di Hong Kong Ditangkap

Jenazah Wiji Astutik Supardi ditemukan terbungkus kasur di trotoar Jalan Changsa, Mong Kok, Hong Kong, Senin 8 Juni lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2015, 14:29 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2015, 14:29 WIB
Mayat
Ilustrasi

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Hong Kong menangkap dua orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan Wiji Astutik Supardi, warga negara Indonesia (WNI) yang jenazahnya ditemukan terbungkus kasur di trotoar Jalan Changsa, Mong Kok, Hong Kong, Senin 8 Juni lalu.

Penangkapan tersebut dipastikan setelah Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong menerima laporan dari aparat setempat.

"Polisi Hong Kong telah menangkap tidak hanya satu tapi dua tersangka. Seorang dari Pakistan yang diketahui kekasih almarhumah dan seorang tersangka lagi berasal dari India," kata Kepala Kanselerai KJRI, Rafail Walangitan, kepada kontributor BBC Indonesia di Hong Kong, Valentina Djaslim, Sabtu (13/5/2015).

Kekasih Wiji Astutik berinisial WF asal Pakistan, menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Motif pembunuhan itu belum diketahui. Namun menurut sumber kepolisian Hong Kong, dugaan kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan narkotika mengemuka. WF disebut-sebut pernah terlibat kasus penjuakan barang haram tersebut.

Bahkan dari keterangan Lestari -- teman kos Wiji di Hong Kong, mendiang pernah menjadi kurir narkoba.

"Aku hanya tahu dia hidup sama orang jual narkoba dan dia juga delivery," kata Lestari kepada kontributor BBC Indonesia.

Sejak dideportasi pulang ke Indonesia, Lestari tidak pernah mendengar kabar dari Wiji sampai ada berita ibu satu orang anak itu menjadi korban pembunuhan.

Pemulangan Jenazah

Ketika ditanya mengenai kemungkinan kasus pembunuhan Wiji mengarah ke perdagangan narkotika, Kepala Kanselerai KJRI, Rafail Walangitan, tidak menyanggah.

"Saat ini polisi Hong Kong terutama menangkap kekasih almarhumah dan seorang asal India untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. Apakah nanti di pengadilan tuduhan berkembang ke perdagangan narkoba, itu mungkin saja," kata Rafail.

Jika kepolisian Hong Kong tidak mengeluarkan permintaan khusus terkait pemeriksaan post mortem, Pengadilan Koroner Hong Kong akan merilis izin pemulangan jenazah Wiji pada 18 juni 2015 mendatang.

Setelah izin didapat, KJRI akan memulangkan jenazah ke Desa Wonokerto, Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Pasti hari pemulangan kita masih belum bisa tahu, targetnya minggu depan," jelas Rafail.

Kasus Penganiayaan

Pada Februari 2015, Wiji pernah melapor ke kepolisian Mong Kok sebagai korban penganiayaan kekasihnya yang berinisial WF asal Pakistan. Namun ibu seorang anak itu menarik laporannya, justru setelah polisi menangkap sang kekasih.

Wiji datang ke Hong Kong sebagai TKI pada 2007. Namun perempuan asal Bantur, Malang, ini mengalami masalah ketenagakerjaan dengan majikannya. Sehingga pada 2008, KJRI tercatat pernah membuatkan SPLP atau surat pengganti paspor yang mengharuskan Wiji pulang ke Indonesia.

Kemudian Wiji diduga kabur dari KJRI dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke Imigrasi Hong Kong. Dengan demikian, Wiji mendapatkan recognition paper sebagai ganti paspor Indonesia.

Menurut informasi dari KJRI Hong Kong, jenazah Wiji Astutik Supardi ditemukan di Mong Kok pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.45 waktu setempat. Beberapa pejalan kaki yang melintas menemukan WNI Wiji di dalam balutan matras.

Saat ini, investigasi terkait kasus tewasnya Wiji masih terus dilakukan. (Tnt/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya