Ayah Bayi Palestina yang Tewas di Rumahnya Juga Meninggal Dunia

PM Israel Benjamin Netanyahu menyebut serangan itu sebagai aksi terorisme dan bertekad untuk menangkap para pelaku pembakaran.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Agu 2015, 03:54 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2015, 03:54 WIB
Seorang warga Palestina berusaha memadamkan kobaran api yang ditimbulkan akibat bom molotov dalam sebuah bentrokan dengan polisi Israel di Yerusalem. (Antara)

Liputan6.com, Yerusalem - Pria Palestina yang juga ayah dari balita yang tewas oleh serangan pembakaran yang dituding dilakukan kaum radikal pemukim Yahudi, meninggal dunia akibat cedera bakar yang dideritanya.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (8/8/2015), Saad Dawabsha (32), meninggal di sebuah Rumah Sakit Israel, tempat ia dirawat terkait luka bakar pada hampir seluruh tubuhnya.

Sedangkan anaknya yang bernama Ali (18 bulan), tewas terbakar saat Desa Duma tempat mereka tinggal di Tepi Barat diserang dengan aksi pembakaran pada 31 Juli lalu.

Sementara istri dan anak mereka lainnya yang berusia 4 tahun masih berada dalam kondisi kritis.

Kontroversi Permukiman Yahudi

Rumah kecil keluarga itu diserang dengan lemparan api saat malam dan dicoret-coret dengan berbagai slogan bahasa Ibrani, termasuk kata "pembalasan."

PM Israel Benjamin Netanyahu menyebut serangan itu sebagai aksi terorisme dan bertekad untuk menangkap para pelaku pembakaran.

Sedangkan para pejabat Palestina mengatakan bahwa Israel bertanggung jawab sepenuhnya atas kematian itu.

Serangan-serangan macam itu biasanya berupa vandalisme dan pembakaran oleh kaum ekstrimis Yahudi sebagai aksi balas dendam terhadap tindakan yang diambil pemerintah Israel terhadap pemukim Yahudi atau pos-pos penjagaan sipil Yahudi yang tidak sah, maupun kekerasan yang dilancarkan warga Palestina.

Sedangkan bagi Palestina, permukiman Yahudi merupakan penghalang utama bagi berlangsungnya perundingan damai Israel-Palestina.

Sekitar 500 ribu warga Yahudi tinggal di lebih dari 100 permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem yang didirikan sejak pendudukan 1967. Permukiman-permukiman itu tergolong ilegal menurut hukum internasional, namun Israel menyangkalnya. (Ado/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya