Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kapal pesiar mewah Malaysia, Equanimity, yang disita otoritas Indonesia di Bali pada Februari 2018 dan dikembalikan ke Negeri Jiran, tiba di pelabuhan di Malaysia, Selasa 7 Agustus 2018. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (8/8/2018).
Kapal tersebut sengaja dikembalikan oleh pihak berwenang Indonesia karena diduga menjadi salah satu benda hasil korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Equanimity seharga US$ 250 juta (Rp 3,6 triliun) ini nantinya akan dipakai oleh kepolisian Malaysia untuk keperluan penyelidikan.
Kapal Equanimity yang terdaftar di Kepulauan Cayman disita atas permintaan pihak berwenang Amerika Serikat yang menyelidiki skandal 1MDB. Badan pengelola dana Malaysia menjadi pusat penyelidikan tindak pidana pencucian uang di enam negara, termasuk AS, Swiss dan Singapura. Menurut Departemen Kehakiman AS, pejabat tinggi dan rekanan 1MDB menyalahgunakan setidaknya $4,5 miliar.
Advertisement
Kapal pesiar itu, termasuk juga real estat, perhiasan dan lukisan Picasso --menurut Departemen Kehakiman AS-- dibeli dengan dana yang diambil dari 1MDB.
Kapal pesiar itu berlayar menuju pelabuhan Port Klang --dekat Kuala Lumpur-- di tengah penjagaan ketat dan dampingan dari kapal-kapal polairud. Sementara itu, media dan para pengunjung berusaha melihat kapal tersebut.
Begitu berlabuh, puluhan penegak hukum Malaysia menaiki kapal dan membacakan perintah penangkapan atas kapal tersebut, memeriksa dan menanyai para anak buah kapal. Pihak berwenang Indonesia, yang menyita kapal itu, menyerahkan Equanimity kepada Malaysia pada Senin 5 Agustus.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diduga Terkait Skandal 1MDB, Indonesia Kembalikan Kapal Pesiar Mewah Malaysia
Pemerintah Indonesia telah setuju untuk menyerahkan kepada Malaysia kapal pesiar mewah senilai US$ 250 juta (setara Rp 3,6 triliun) yang disita di Bali awal tahun ini, sehubungan dengan skandal korupsi dana investasi peemrintah Malaysia, 1 Malaysia Development Berhad, atau umum dikenal sebagai 1MDB.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian dan otoritas terkait di Bali pada Sabtu, 4 Agustsu 2018.
Yacht berbendera Kepulauan Cayman itu ditahan pada Februari atas permintaan pihak berwenang Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari investigasi korupsi multi-miliar dolar yang didanai oleh Kementerian Kehakiman (DOJ).
Dikutip dari Asia One pada Minggu 5 Agustus 2018, putusan pengadilan Indonesia pada bulan April menyatakan bahwa yacht itu disita secara salah, dan harus dilepas kepada pemiliknya.
Tetapi polisi Indonesia kembali menahan kapal itu pada bulan Juli menyusul permintaan resmi untuk bantuan hukum dari Amerika Serikat.
"Kami harus menjaga hubungan baik antara kedua negara," kata Daniel Silitonga, wakil direktur untuk kejahatan ekonomi di Badan Reserse Kriminal Polri.
Seorang juru bicara kantor Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan "beberapa pengaturan" sedang dibuat dengan pihak berwenang Indonesia mengenai kapal pesiar tersebut, dan bahwa pengumuman akan dibuat ketika rincian itu diselesaikan.
Seorang sumber yang akrab dengan negosiasi terkait mengatakan pada Jumat, 3 Agustus 2018, bahwa Indonesia telah setuju untuk menyerahkan kapal pesiar ke Malaysia menyusul permintaan pribadi oleh PM Mahathir Mohammad.
Advertisement