Wanita Pelempar Telur PM Australia Dihukum Kerja Sosial 18 Bulan

Amber Holt dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat karena melempar telur ke Perdana Menteri Australia Scott Morrison di Albury.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Jul 2019, 11:31 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 11:31 WIB
Scott Morrison
Scott Morrison terpilih sebagai perdana menteri baru Australia menggantikan Malcolm Turnbull. (AP Photo)

Liputan6.com, Albury - Seorang wanita yang melempar sebutir telur ke kepala Perdana Menteri Australia Scott Morrison saat kampanye pemilihan pada Mei lalu dijatuhi community corrections atau kerja sosial selama 18 bulan. Selain itu ia juga harus menyelesaikan pelayanan masyarakat 150 jam.

Amber Holt yang berusia 25 tahun, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Albury, New South Wales (NSW) pada Selasa 23 Juli 2019, setelah awal bulan ini mengaku bersalah melempar telur ke Perdana Menteri (PM) Scott Morrison.

Amber Holt melemparkan sebutir telur ke kepala PM Scott Morrison ketika dia sedang berkampanye di sebuah konferensi Asosiasi Wanita Pedesaan di Albury, NSW pada bulan Mei. Telur itu sempat mengenai kepalanya tetapi tidak pecah.

Amber Holt juga mengaku bersalah memiliki ganja pada saat melakukan pelemparan telur itu.

Dia juga masih harus menjalani satu pekan lagi perintah berkelakuan baik selama 18 bulan atas keterlibatannya dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam putusan hukumannya, seperti dikutip dari ABC.net.au, Rabu (24/7/2019), Hakim Rodney Brender mengatakan siapapun warga negara Australia tidak patut menjadi sasaran perlakuan kekerasan dalam bentuk apa pun.

"Anda tidak boleh membiarkan seseorang menyerang orang lain secara fisik hanya karena pandangan politik mereka," katanya.

Pihak Jaksa penuntut beralasan pelanggaran yang dilakukan Amber Holt juga diperparah dengan tingkat perencanaan yang mengarah pada hasutan, yang melibatkan Holt mendengar kunjungan Perdana Menteri Australia di radio, ia kemudian mengemudikan kendaraannya menuju supermarket khusus untuk membeli telur, dan kemudian melakukan perjalanan menuju acara tersebut.

Tetapi pengacara Holt mengatakan pelanggaran yang dilakukan kliennya tidak direncanakan secara spesifik.

"Ini adalah kegiatan kriminal yang terorganisir," katanya.

Pembela juga berpendapat bahwa Holt memiliki masalah kesehatan mental yang signifikan, dan telah secara sukarela meninggalkan pekerjaannya di Cotton On dan pindah dengan orang tuanya di Victoria setelah insiden ini untuk mengatasi kesehatannya.

Holt diperintahkan untuk membayar denda sebesar $ 110 atau setara Rp 1 juta rupiah karena memiliki ganja pada saat kejahatan pelemparan telur terjadi.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

Menyesal...

telur
ilustrasi telur rebus/Image by Steve Buissinne from Pixabay

Di luar pengadilan Amber Holt mengatakan dirinya sudah pasti sangat menyesal telah melempar telur, dan menggambarkan hukumannya sebagai putusan yang adil.

"Apa yang saya lakukan sangat egois dan bodoh. Saya hanya ingin meminta maaf kepada semua orang yang terlibat. Saya tidak mendorong siapa pun untuk mengikuti apa yang saya lakukan, itu hanya menyebabkan lebih banyak drama,"  kata Amber.

Sambil matanya berkaca-kaca, Amber mengaku dia telah termotivasi untuk melempar telur dengan keinginan untuk menarik perhatian pada nasib para pengungsi di Pulau Manus.

Dia mengatakan bahwa dia dan keluarganya telah menjadi sasaran ancaman sejak insiden itu.

"Perbuatan saya telah menyebabkan banyak penghinaan, banyak ancaman bagi keluarga saya dan orang-orang terkasih (serta) saya sendiri," kata Holt.

"Belum pernah saya mendapat sorotan luar biasa seperti ini dalam hidup saya dan itu bukan hal yang baik."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya