Tekan Kasus COVID-19, Italia Hanya Bolehkan Toko Kebutuhan Pokok yang Buka

PM Italia mengeluarkan dekret baru untuk menekan penyebaran Virus Corona COVID-19 di negara itu.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 13 Mar 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 17:31 WIB
Bendera Italia.
Bendera Italia. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PM Italia Giuseppe Conte pada Rabu, 11 Maret 2020 malam waktu setempat kembali menandatangani Dekret (Keputusan) No. PCM 194, yang pada intinya memperkuat tindakan pencegahan dalam penanganan pandemi Virus Corona COVID-19. Keputusan terbaru menetapkan penutupan kegiatan bisnis komersial dengan pengecualian bagi toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan farmasi.

Informasi dari KBRI Roma yang dikutip Jumat (13/3/2020), ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Italia mulai 12 – 25 Maret 2020.

Beberapa aktivitas usaha yang ditutup mencakup restoran, bar, klub malam, salon kecantikan, dan penata rambut.

Sementara itu, aktivitas yang menjual kebutuhan pokok harian seperti makanan, BBM (bensin/diesel), agen koran dan majalah, tobacconists (kafe kecil yang menjual kopi, roti, tiket transportasi umum), serta apotek masih tetap diperbolehkan untuk dibuka. Dengan syarat tetap memperhatian ketentuan keamanan dan jarak masing-masing pelanggan untuk mencegah penularan.

Dalam ketentuan baru tersebut ditekankan pula pentingnya setiap orang yang melakukan perjalanan di luar rumah untuk mengisi self-declaration/ formulir surat keterangan bagi kebutuhan pemeriksaan petugas. Kebijakan tersebut untuk menekan tingkat penyebaran Virus Corona COVID-19 di Italia.

Lebih lanjut, PM Giuseppe Conte menunjuk Domenico Arcuri (Invitalia) sebagai Komisioner yang akan bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penguatan fasilitas kesehatan di Italia termasuk mendistribusikan peralatan kesehatan intensive care units yang dibutuhkan dalam penanganan Virus Corona COVID-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Imbauan KBRI Roma untuk WNI di Italia

Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Berkenaan dengan hal tersebut, KBRI Roma mengeluarkan imbauan (No. S-046/PSB/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020. Pada intinya mengimbau WNI di Italia untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke negara itu termasuk transit hingga pemberitahuan berikutnya.

"WNI juga diimbau untuk selalu membawa self-declaration ketika melakukan kegiatan mendesak di luar rumah. WNI termasuk wisatawan Indonesia yang saat ini sedang berada di Italia masih dapat keluar dari wilayah Italia selama penerbangan tersedia dan WNI yang kembali dari Italia setibanya di Indonesia dimohon untuk sedapat mungkin tidak melakukan aktivitas / menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang," jelas pihak KBRI Roma.

KBRI Roma terus memantau situasi pasca-pemberlakuan penguatan Ketentuan Pemerintah Italia pada masa pandemi Virus Corona COVID-19. Selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk perwakilan para mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Italia melalui berbagai saluran.

"Sampai saat ini situasi dan kondisi WNI di Italia masih aman dan kondusif," ungkap KBRI Roma.

Di Italia, terdapat 3.138 orang WNI, dengan konsentrasi terbanyak di wilayah Lombardy diikuti Lazio, Emilia-Romagna, Piemonte, Veneto, Toscana, dan lainnya. 

Hingga Kamis (11 Maret) pukul 18.00 GMT+1, merujuk data Kemenkes Italia, tercatat jumlah total 12.462 kasus COVID-19 dengan perincian 10.590 kasus positif; 827 orang meninggal dunia; dan 1.045 orang sembuh. Di antara kasus positif tersebut, 3.724 orang dalam home isolation; 5.838 orang dirawat di RS; dan 733 orang dalam intensive care.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya