Washington D.C - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memberikan pemberitahuan informal kepada kongres bahwa pihaknya berencana mentransfer alutsista ke Timur Tengah. Yakni menjual 18 drone udara bersenjata canggih ke Uni Emirat Arab (UEA) senilai $ 2,9 miliar atau Rp 41,4 triliun.
Seperti dikutip dari DW Indonesia, Jumat (6/11/2020), rencana transfer alutsista tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pekan lalu tentang potensi penjualan jet tempur F-35 ke negara Timur Tengah itu.
Langkah ini akan menandai ekspor drone bersenjata pertama sejak pemerintahan Trump ke UEA, dan mengisyaratkan kembali perjanjian senjata era Perang Dingin antara 34 negara yang memungkinkan kontraktor pertahanan AS menjual lebih banyak drone kepada sekutu.
Advertisement
Reuters melaporkan bahwa UEA telah lama menunjukkan minat untuk membeli drone dari AS, dan akan menjadi salah satu pelanggan pertama dalam antrian setelah kebijakan ekspor AS berubah pada musim panas ini.
Kesepakatan senilai $ 600 juta atau Rp 8,5 triliun dalam penjualan empat drone Sea Guardian tanpa senjata adalah rencana transaksi pertama yang secara resmi diberitahukan kepada Kongres pada hari Selasa 3 November.
Saksikan Juga Video Ini:
Masa Lalu UEA Jadi Pertimbangan Kongres
Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS dan Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang anggotanya mengritik peran UEA terkait kematian warga sipil dalam perang saudara Yaman - memiliki kemampuan untuk meninjau dan memblokir penjualan senjata di bawah proses peninjauan informal sebelum Departemen Luar Negeri AS mengirimkan pemberitahuan resminya kepada legislatif.
Departemen Luar Negeri AS kemungkinan masih akan menunggu untuk secara resmi memberi tahu Kongres tentang penjualan 18 drone tersebut, kata salah satu sumber.
Setelah pemberitahuan resmi, Kongres memiliki waktu 30 hari untuk menolak atau menyetujui penjualan alutsista apa pun.
Advertisement