Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku tidak akan menerima alasan apapun terkait perpanjangan waktu untuk mengubah kemasan rokok bergambar seram yang akan berlaku pada 24 Juni 2014. Ia bahkan mengatakan, semua masyarakat berhak memberitahu bila masih ada kemasan rokok yang tidak berubah.
"Memang ada yang keberatan. Mereka bilang kenapa gambarnya high resolution, kami jawab mulai sajalah. Supaya perokok pemula takut. Kenapa anak muda kita sakit, kanker, stroke, okelah kalau dia mampu bayar tapi penderitaannya luar biasa. Mereka merusak janin tidak bersalah. Jangan tunggu sanksi deh, kita ini bangsa cinta sesama atau tidak. 6 tahun sudah diperigati, UU pun dia gak mau ikut. Ada PP 109 serta Permenkes. Kami juga sudah kirimkan contoh gambar, mereka tinggal cetak. kalau masih tidak mau, mereka berarti tidak peduli kesehatan rakyat," tegas Menkes di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/4/2014).
Menkes mengingatkan, rokok mengandung zat adiktif yang merusak kesehatan karena mengandung 4.000 bahan kimia, yang 40-nya bersifat asinogenik dan penyebab utama 6 dari 8 kematian di dunia.
"Rokok mengakibatkan penyakit kardiovaskuler, infeksi pernafasan, paru kronis, kanker paru, kanker tengorokan, kelainan janin dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Menkes melanjutkan, kondisi kita sangat mengkhawatirkan mengingat perokok wanita semakin meningkat. "Tahun 1995 perokok wanita 27 persen, 2013 sudah 36,3 persen. Jumlahnya pada 2013 diperkirakan mencapai 6,3 juta perokok wanita. Sangat disesalkan karena ini menyangkut janin dan bayinya," tegasnya.
Sebelumnya, pada 24 juni nanti, sesuai PP 109 tahun 2012, semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Deadline, 24 Juni Semua Bungkus Rokok Bergambar Seram
Semua masyarakat berhak memberitahu bila masih ada kemasan rokok yang tidak berubah.
diperbarui 19 Jun 2014, 20:00 WIBDiterbitkan 19 Jun 2014, 20:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia