Liputan6.com, Jakarta Perwakilan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan, tidak sedikit buruh perempuan yang mengalami pendarahan, bahkan keguguran karena tidak mendapat `dispensasi` dari perusahaan.
"Kasus-kasus seperti itu banyak. Tak hanya pendarahan dan keguguran di pabrik saja, yang tidak diizinkan pulang pun cukup banyak," kata Jumisih kepada Health-Liputan6.com, Jumat (1/5/2015)
Seperti perusahaan atau pabrik pada umumnya, buruh perempuan pun mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan, 1,5 bulan sebelum dan 1,5 sesudah melahirkan. Namun, miris, yang mereka terima tidak seperti apa yang dijanjikan.
"Banyak modus pengusaha supaya buruh tak ambil cuti melahirkan. Misalnya saja memutus kontrak kerja sebelum si buruh yang hamil itu melahirkan," kata Jumisih lara.
Dalam dunia ketenagakerjaan, kata Jumisih, hukum perburuan di Indonesia tidak sepenuhnya melindungi kaum buruh tersebut. Terutama, bagi buruh yang bergerak di sektor padat karya, di mana 99 persen adalah perempuan.
Jumisih menuturkan, dari curahan hati yang didapatnya dari rekan-rekan buruh tersebut, paling sering korban mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari atasannya. Tapi sebenarnya, siapa pun itu bisa menjadi pelakunya.
"Tindakan asusila yang didapat oleh para buruh dapat dilakukan rekan kerja atau siapa pun orangnya, bisa menjadi pelakunya. Tapi, kami sering dapat pengaduan kalau mereka sering dilecehkan oleh atasan, suvervisor, personalia, dan staf-staf terkait," kata Jumisih dalam satu kesempatan.
Buruh Perempuan Rentan Keguguran, Sayang Tak Dapat Dispensasi
Tidak sedikit buruh perempuan yang mengalami pendarahan, bahkan keguguran karena tidak mendapat `dispensasi` dari perusahaan.
diperbarui 03 Mei 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 03 Mei 2015, 17:00 WIB
Tidak sedikit buruh perempuan yang mengalami pendarahan, bahkan keguguran karena tidak mendapat `dispensasi` dari perusahaan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 InternasionalAhli Kimia: Israel Gunakan Bom Terlarang di Lebanon
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Senin 7 Oktober 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Gempa Hari Ini Senin 7 Oktober 2024: Getarkan Indonesia Dua Kali di Awal Pekan
RK Minta Program Maghrib Mengaji Tak Disalahtafsirkan, Janji Prioritaskan Semua Agama
Penyebab Infeksi Paru-Paru pada Orang Dewasa, Kenali Gejalanya
VIDEO: Pantun Warnai Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024
Deflasi 5 Bulan Beruntun: Emak-Emak Lebih Irit Belanja
Razman Serang Balik Nikita Mirzani, Tubagus Joddy Jadi Karyawan Raffi Ahmad
VIDEO: KPK dan Pemprov NTB Segel Tambang Emas Ilegal di Sekotong yang Rugikan Negara
Setahun Perang Gaza, Israel Klaim Bombardir 40.000 Target dan Tembakkan 13.200 Roket
Kolaborasi dengan Muklay, TBW Rilis Pelek Ekslusif di IMX 2024
5 Tipe Imposter Syndrome dan Bagaimana Cara Mengatasinya
Paslon Kotawaringin Timur Halikinnor-Irawati Dapat Dukungan dari Relawan Anak Muda