Polisi Gandeng BPOM Temukan Pabrik Obat Ilegal di Majalaya

Polres Bandung mengungkap lebih lanjut temuan pabrik obat ilegal yang ditemukan di Majalaya Kabupaten Bandung.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2015, 13:05 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 13:05 WIB
Jual Bebas Obat Psikotropika, Apotek di Yogya Ditutup
Satu apotek yang beroperasi di Jalan Parangtritis ditutup karena telah melakukan pelanggaran dengan menjual bebas obat-obatan psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resort Kabupaten Bandung menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung untuk mengungkap lebih lanjut temuan pabrik obat ilegal yang ditemukan di Majalaya Kabupaten Bandung.

Pada Senin 29 Juni 2015 Kepala Polisi Resort Bandung AKBP Erwin Kurniawan mengundang kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim untuk bersama-sama meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP). Pada TKP I di sebuah rumah yang cukup besar terlihat banyak bahan-bahan baku untuk membuat tablet Carnophen, seperti magnesium Stearat, sodium Starch, bahan baku Karisoprodol, Cofein serta Parasetamol, granul-granul bahan tablet yang siap cetak, mesin untuk memproduksi tablet serta puluhan karung yang sudah terisi masing ribuan tablet Carnophen.

Di TKP kedua yang berjarak sekitar 300 meter Dr TKP pertama, ditemukan bahan cetakan Strip tablet, brosur, dus-dus kemasan, mesin pencetak kemasan serta puluhan dus besar yang sudah berisi puluhan ribu tablet Carnophen Zenith yang siap dikirim kepemesannya.

Abdul Rahim yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Dela Triatamani dan Kepala Seksi Penyidikan Edi Kusnadi memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang berhasil mengungkap pabrik obat ilegal ini, mengingat masih adanya laporan dari beberapa daerah di Indonesia terkait masih beredarnya secara tersembunyi Tablet Carnophen yang sudah dicabut nomor izin edarnya oleh Badan POM. Abdul Rahim juga menyatakan kesiapannya membantu pihak Kepolisian terkait uji laboratorium terhadap bahan-bahan farmasi yang ditemukan.

Sejak tahun 2009 Carnophen yang di produksi oleh Zenith Pharmaceutical sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM mengingat obat yang sebenarnya merupakan Relaxan otot ini banyak disalahgunakan di masyarakat. Dikalangan pengguna tablet yang kandungan zat aktifnya adalah Karisoprodol dikenal juga dengan nama pil Jin.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya