Biaya Persalinan dan NICU Bayi Kembar Lima Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan suami istri asal Cirebon

oleh Fitri Syarifah diperbarui 14 Jan 2016, 06:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 06:30 WIB
20160111- kembar 5
Pasutri asal Cirebin lahirkan bayi kembar 5 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan suami istri Habibie (30) dan Lely (32) asal Cirebon. 

Kelima bayi kembar yang lahir pada Minggu (10/1) lalu, sampai sekarang kondisinya stabil di ruang NICU. Ibu bayi kembar lima tersebut pun telah diperbolehkan pulang sambil menunggu berbagai perawatan lanjutan anak-anaknya selesai.

"Alhamdulillah ini merupakan amanah dari Allah, saya bersyukur semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik persalinan maupun NICU. Tidak terbayang berapa biaya NICU untuk lima bayi jika saya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Habibie melalui siaran pers di RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta, Rabu (13/1/2016)

Habibie dan Lely sebelumnya telah mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak usia kehamilan lima bulan. Dia menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak 2014. 

"Ternyata mudah dan tidak ribet, asal kita menjalani sesuai dengan prosedur. Sempat mendengar daftar BPJS Kesehatan sulit, ternyata tidak. Begitu pula sampai dengan mendapatkan pelayanan, sejauh ini semua lancar dan mudah saja," ujarnya.

Menurut Habibie, sebelumnya istrinya mendapat perawatan di Cirebon namun tidak ada rumah sakit yang sekaligus dapat pelayanan NICU untuk 5 bayi kembar. Hingga kemudian dia dirujuk ke RSAB Harapan. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya