Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap alasan di balik lambannya penanganan vaksin palsu yang beredar di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Plt Kepala Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., APT mengatakan telah mengikuti perjalanan kasus vaksin palsu sejak 2008 silam. Hanya saja terkait beberapa aturan, BPOM tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mengikuti perjalanan vaksin di sarana kesehatan resmi.
Advertisement
Baca Juga
Lebih jelasnya, BPOM memaparkan kronologis kejadian delapan tahun terakhir terkait vaksin palsu.
- Pada 2007 ditemukan vaksin yang tidak sesuai dengan persyaratan secara sporadis (jarang). Sayangnya temuan pertamanya ini sangat sedikit dengan modus vaksin yang telah melewati masa kedaluwarsa.
- Penemuan berlanjut di tahun 2013, BPOM menerima laporan dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline (GSK), terkait adanya pemalsuan produk palsu GSK yang dilakukan oleh dua sarana yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Laporan tersebut langsung ditangani dan tersangka dikenai sanksi sesuai Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta dikenai denda sebesar satu juta rupiah.
- Pada 2014, BPOM telah melakukan penghentian sementara terhadap satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal.
- Di tahun berikutnya, BPOM kembali menemukan kasus peredaran vaksin palsu di beberapa rumah sakit di daerah Serang, Jawa Barat. Hingga saat ini kasus sedang dalam proses tindak lanjut secara pro-justitia.
- Pada 2016, kembali menerima laporan dari PT. Sanofi-Aventis Indonesia terkait peredaran produk vaksin yang dipalsukan. Usai laporan ini diterima, BPOM bersama Mabes Polri melakukan penelusuran ke sarana distribusi yang diduga menyalurkan produk vaksin palsu. Berdasarkan penelusuran, distribusi tersebut menggunakan alamat fiktif dan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ditangkap di lima lokasi, Subang, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Semarang.
Hingga saat ini isi kandungan vaksin palsu belum diketahui secara pasti. Namun Bahdar menuturkan, butuh waktu minimum 3-10 hari untuk melakukan uji laboratorium.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.