Kepedulian Sosial Cegah Kekerasan pada Anak

Kepedulian sosial di masyarakat dapat mencegah kekerasan pada anak.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jul 2016, 08:30 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 08:30 WIB
[POLL] Hukuman yang Pantas untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak?
Jangan tinggal diam, ini saatnya kita memberi hukuman yang tegas untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Liputan6.com, Jakarta Pemerhati perempuan dan anak Deisti Astriani Tagor mengatakan, kepedulian sosial di masyarakat dapat mencegah kekerasan pada anak.

"Kepedulian sosial harus ditingkatkan, karena dengan saling peduli maka anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan pada anak," ujar Deisti disela-sela pelantikan Ikatan Istri Pengurus Golkar Indonesia (IIPG) di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan kasus kekerasan pada anak banyak terjadi karena masyarakat kurang peduli dengan keadaan sekitarnya.

Padahal jika saja, masyarakat mau melapor maka kasus kekerasan pada anak tidak terjadi.

"Contohnya jika ada anak yang dipukul oleh orang tuanya, seharusnya tetangga terdekat melapor pada pihak kepolisian. Tapi masyarakat masih menganggap enggan melapor karena masih menganggap orang tua itu punya hak terhadap anak."

Dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, lanjut Deisti, juga tertera ada sanksi sosial bagi yang membiarkan kasus kekerasan pada anak.

"UU ini yang perlu disosialisasikan karena banyak masyarakat yang belum mengetahuinya," kata Ketua Dewan Pembina Reaksi Cepat yang merupakan mitra Komnas Perlindungan Anak itu.

Deisti yang juga Ketua Umum IIPG itu menambahkan menjaga anak merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena dia meminta masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi pada anak.

"Masyarakat harus saling menjaga, jika ada gerak-gerik yang mengancam perlindungan anak, harus segera dilaporkan ke RT setempat," imbuh dia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan pada anak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kasus kekerasan pada anak terdapat 2.178 kasus kekerasan pada 2011, 3.512 kasus pada 2012, 4.311 kasus pada 2013, dan 5.066 kasus pada 2014.

Anak rentan menjadi korban kekerasan di lingkungan rumah dan sekolah. Para pelakunya pun berasal dari kalangan yang dekat dengan anak tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan kartu komunitas ng mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai tanda keanggotaan komunitas yang telah berinteraksi dengan IIPG, mengakses program-program IIPG, dan sebagai kartu diskon di beberapa toko.

Dalam peluncuran Kartu Komunitas ini diserahkan secara simbolis kartu komunitas kepada tiga provinsi yakni Riau, Surabaya dan Palembang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya