Liputan6.com, Bandung Profesi pemadam kebakaran, SAR, satpam, sampai jurnalis diharuskan dibekali dengan kemampuan bantuan hidup dasar (BHD). Hal itu disebabkan profesi tersebut dianggap rentan dengan kehilangan nyawa saat dijalankan oleh seseorang.
Kemampuan BHD tersebut dibutuhkan untuk melakukan pertolongan pertama terhadap seseorang, jika terjadi peristiwa kecelakaan sampai menunggu datangnya bantuan medis.
Baca Juga
Menurut Kepala Seksi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Doddy Tavianto, bantuan hidup dasar tersebut berguna untuk melancarkan fungsi jantung dan pernapasan atau kejadian nontrauma.
Advertisement
"Jadi kalau trauma itu memang bisa kita tangani kalau dia ada di rumah sakit tapi kalau kasus di napas dan di jantung, kita bisa tangani ditempat itu yang kita sebut bantuan hidup dasar atau basic life support. Itu semuanya profesi yang berhubungan dengan masyarakat banyak harus dibekali itu," kata Doddy Tavianto kepada Health-Liputan6.com di RS Hasan Sadikin, Bandung, Kamis (5/10/2017).
Doddy Tavianto menjelaskan tidak perlunya bantuan hidup dasar pada kasus traumatik, seperti terkena benturan, kecelakaan lalu lintas dan hal sejenis, disebabkan sebagian besar operasional jantung dan napas pasien masih tetap berfungsi semestinya.
Doddy mengatakan, untuk kasus traumatik hanya diperlukan pemanggilan petugas medis secara cepat untuk menangani hal tersebut.
"Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kepada dua petugas pemadam kebakaran yang terkena runtuhan bangunan yang terbakar," ujar Doddy.
Penanganan dua petugas pemadam kebakaran pada saat itu, kata Doddy, dilakukan dengan bantuan peralatan medis dalam ambulans dan dioptimalkan di rumah sakit.
Berbeda halnya dengan kejadian terhambatnya fungsi jantung dan napas, hanya dibutuhkan ilmu bantuan hidup dasar yang dimiliki oleh setiap orang.
Saksikan juga video menarik berikut ini: