Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 190 ribu sachet produk kopi impor ilegal dengan merek Pak Belalang.Â
Penindakan tersebut dilakukan oleh Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 16 dan 17 Mei 2019 lalu, terhadap sarana importir atau distributor pangan di Jakarta Selatan.
Baca Juga
Produk kopi yang menggunakan foto musisi Ahmad Dhani pada kemasannya tersebut disinyalir melanggar beberapa ketentuan, diantaranya pengubahan tangal kedaluwarsa dan tak memiliki surat keterangan impor.Â
Advertisement
"Modus operasinya adalah menghapus dua digit terakhir dari label kedaluwarsa pangan," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/5/2019). Di sini, pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa agar terlihat seperti baru.Â
Berdasarkan nilai ekonominya, produk tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Â
Masuk lewat jalur tak resmi
Penny mengatakan bahwa produk kopi tersebut sudah memiliki izin edar. Namun, produk impor ini tidak memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Selain itu, pencantuman slogan "Rajanya Kopi Nusantara" juga dinilai melanggar dan bisa merusak pasar kopi di Indonesia karena produk tersebut adalah produk impor.
"Dari sini bisa ditengarai masuknya lewat jalur tidak resmi. Artinya ada aspek pendapatan pemerintah atau pajak yang tidak masuk. Kedua, ini juga dijual secara multi level marketing. Tapi tidak menutup kemungkinan ada penjualan online, nanti kita tindak lanjuti," kata Penny.
BPOM menyatakan bahwa seorang tersangka yang merupakan warga negara asing sudah dicekal oleh Kepolisian.
Advertisement
Ahmad Dhani akan dimintai keterangan
Sementara, untuk model yang ada dalam kemasan yaitu Ahmad Dhani, akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh mereka.
"Kami akan tindak lanjuti karena dia harus memberikan informasi terkait berbagai pelanggaran yang ada di dalam produk tersebut," Penny menegaskan.
BPOM juga akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Selain itu, kasus ini juga akan dikembangkan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.