Kasus Skincare Merkuri, Saksi BPOM Ungkap Pelanggaran Izin Edar dan Standar Mutu 

Saksi ahli dari BPOM memberikan kesaksian menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang kasus skincare merkuri di Makassar.

oleh Eka Hakim Diperbarui 16 Apr 2025, 20:21 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 17:02 WIB
Saksi ahli dari BPOM memberikan kesaksian menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang kasus skincare merkuri di Makassar.
Saksi ahli dari BPOM memberikan kesaksian menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang kasus skincare merkuri di Makassar.... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan kasus skincare merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 14 April 2025.

Pada sidang terdakwa Mira Hayati (30) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, JPU menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu Handri Burhan selaku Ahli Pertama Pengawas Farmasi dan Makanan dan Muhammad Ridwan selaku Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua saksi yang dihadirkan pada sidang terdakwa Mira Hayati menjelaskan peraturan BPOM terkait persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaaatan, dan mutu kosmetik.

Handri Burhan mengungkapkan di persidangan bahwa PT. Agus Mira Mandiri Utama milik terdakwa Mira Hayati sebagai orang perseorangan belum pernah melakukan pengujian produknya di Laboratorium pengujian BBPOM Makassar pada saat melakukan pendaftaran.

Selain itu, Handri Burhan menyebutkan produk MH Cosmetic Night Cream tidak memenuhi ketentuan tentang izin edar atau notifikasi. Di mana pada label yang tertera dengan nomor NA 18240102429 setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi ”Cek BPOM” diketahui bahwa notifikasi tersebut dimiliki produk dengan merek MH Cosmetics Night Cream sehingga produk MH Cosmetic Night Cream yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri (raksa) berdasarkan bukti hasil uji Laboratorium BBPOM di Makassar, hasil Laporan Uji Nomor: PP.01.01.20A.11.24.67 tertanggal 7 November 2024 dikategorikan produk tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Mira hayati selaku pemilik atau Owner Mira Hayati Kosmetik termasuk pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Di mana perbuatan yang dilakukannya tersebut tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan dan mutu terhadap produk kosmetik tersebut.

Selain itu, Saksi Ahli menyebut Mira Hayati selaku pemilik Mira Hayati Cosmetic benar memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Mira Hayati Cosmetic Lightning Skin.

Ahli juga menegaskan bahwa sediaan farmasi berupa produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Mira Hayati Cosmetic Lightning Skin yang diproduksi dan diedarkan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

“Sidang untuk terdakwa Mira Hayati akan dijadwalkan kembali pada hari Kamis tanggal 17 April 2025. Agendanya masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” kata Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (16/4/2025)

Diketahui JPU mendakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain Mira Hayati, terdakwa lainnya Agus Salim (40) yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow juga masih akan menjalani proses persidangan pada Rabu tanggal 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila (42) diagendakan sidang berikutnya pada Selasa 22 April 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya