Peserta Mandiri Kelas III Tak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Harus Bagaimana?

Bagi peserta mandiri kelas III yang tak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan ada solusinya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Nov 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 14:00 WIB
BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menggelar konferensi pers penyesuaian iuran BPJS di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Bila peserta mandiri kelas III tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan naik per 1 Januari 2020, maka pilihan pindah jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dilakukan. Cara itu termasuk solusi yang ditawarkan pihak BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bila peserta mandiri kelas III tidak mampu menyisihkan Rp2.000 per hari untuk bayar iuran BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri menjadi PBI.

"Anda bisa mengurus surat keterangan miskin. Ajukan diri sebagai PBI. Iuran Anda akan dibayarkan pemerintah,"jelas Fachmi saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin Jumat (1/11/2019).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III yakni Rp42.000, sebelum terjadi kenaikan membayar Rp25.500 per bulan. 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Bantu Masyarakat Miskin

BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menggelar konferensi pers penyesuaian iuran BPJS di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Melalui PBI, pemerintah menjamin masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah pusat membantu lewat PBI pusat. Begitu juga dengan pemerintah daerah membantu masyarakat yang didaftarkan di daerah masing-masing. 

"Jadi, salah kalau penyesuaian kenaikan iuran berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu atau hampir tidak mampu. Selama ini, PBI ditanggung pemerintah," Fachmi menerangkan.

Hingga saat ini, pemerintah sudah membiayai iuran BPJS Kesehatan peserta PBI untuk 96,8 juta masyarakat miskin. Artinya, negara hadir sehingga masyarakat miskin tidak terganggu memeroleh layanan kesehatan.


Syarat dan Cara Pindah/Turun Kelas

Dari laman panduan BPJS Kesehatan, syarat pindah atau turun kelas bagi peserta, sebagai berikut:

Syarat perubahan kelas rawat atau pindah kelas BPJS Kesehatan: 

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. 

2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. 

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat: 

1) Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. 

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud. 

3) Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.  

4) Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.  

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

a. Kartu Keluarga (KK)

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)    

c. Kartu BPJS Kesehatan

d. Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

e. Tidak ada tunggakan iuran

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya