Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah disahkan melalui Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019. Bagi sebagian orang, kenaikan iuran tersebut dirasa terlalu besar sehingga terbuka kemungkinan peserta mandiri memilih turun kelas.Â
Saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui, adanya potensi peserta mandiri yang turun kelas.
Baca Juga
"Potensi peserta mandiri yang turun kelas pasti ada. Tapi saya perlu mengingatkan, meski ada kenaikan iuran, pelayanan medik peserta BPJS Kesehatan tetap terjamin," jelas Fachmi pada Jumat (1/11/2019).Â
Advertisement
Fachmi mengatakan, bila peserta memilih turun kelas, mereka akan tetap mendapat layanan kesehatan sesuai kelasnya.
"Artinya, pelayanan medik di semua kelas sama. Tidak ada perbedaan pelayanan. Peserta mendapatkan layanan kesehatan sesuai kelasnya masing-masing."
Â
Â
Klaim yang Dibayarkan sesuai Kelas
Bila ada peserta yang turun kelas, tambah Fachmi, BPJS Kesehatan tetap membayar klaim sesuai kelas perawatan yang dipilih peserta.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang naik, yaitu Rp42.000 untuk pelayanan perawatan kelas III, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp160.000 untuk kelas I.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku per 1 Januari 2020. Tujuan kenaikan iuran untuk menyelesaikan permasalahan defisit serta melunasi tunggakan ke rumah sakit.
"Semua persoalan terkait keterlambatan bayar utang (klaim/tagihan) ke rumah sakit, kami akan selesaikan. Satu-satu dululah diselesaikan," Fachmi menerangkan.
Advertisement