Dirut BPJS Kesehatan: Iuran yang Naik Masih Terjangkau Masyarakat

Berdasarkan riset yang sudah dilakukan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih terjangkau untuk masyarakat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Nov 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 21:00 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan menerangkan mengenai kenaikan iuran JKN di Kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan menerangkan mengenai kenaikan iuran JKN di Kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai besaran kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih terjangkau untuk masyarakat. Dalam hal ini iuran yang menyasar kategori peserta mandiri.

"Iuran BPJS Kesehatan yang naik masih terjangkau masyarakat. Kami sudah ada risetnya juga kan," ucap Fachmi usai konferensi pers penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Menurut Fachmi, bila dihitung secara harian pada kategori peserta mandiri seperti menyisihkan Rp5.000. 

"Perhitungannya, kelas I bisa menyisihkan Rp5.000 per hari, kelas II rata-rata menyisihkan Rp3.000 sampai Rp4.000 per hari, dan kelas III kurang dari Rp2.000 per hari. Kalau kita bicara perbandingannya (besaran penyisihan uang) ya lebih murah ketimbang pulsa," kata Fachmi. 

Kenaikan iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini termaktub dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut

Seharusnya Iuran Lebih Tinggi

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Berdasarkan Peraturan Presiden itu, kenaikan iuran pada peserta mandiri mulai 1 Januari 2020. Dengan rincian, pelayanan perawatan kelas III sebesar Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp 160.000 untuk kelas I.

Perlu diketahui, penetapan iuran yang akan berlaku tersebut lebih rendah daripada perhitungan sebenarnya.

"Menurut laporan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), perhitungan sebenarnya, kelas I seharusnya Rp274.204, kelas II Rp190.639, dan kelas III Rp131.195," Fachmi menerangkan.

Keputusan besaran iuran naik sesuai perpres, lanjut Fachmi, karena ada subisidi pemerintah. Semua ini dilakukan agar JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tetap berlanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya