CISDI: Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Perlu Diperluas

Jumlah perokok anak yang terus meningkat membuat banyak instansi pemerhati kesehatan termasuk CISDI meminta memperluas gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 12 Nov 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2019, 14:00 WIB
Gambar kemasan rokok terbaru diluncurkan Kementerian Kesehatan RI (Foto: Screenshot video Kemenkes RI)
Revisi PP 109 tahun 2012 mencakup perluasan gambar peringatan kesehatan pad kemasan rokok (Foto: Screenshot video Kemenkes RI)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu perubahan yang terdapat dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yakni terkait peningkatan ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok atau Pictorial Health Warning (PHW) serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Menanggapi hal tersebut, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) memberikan apresiasi dan mendukung upaya revisi PP 109/2012 yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan.

Mereka mengungkapkan, sebuah studi di Asia yang dimuat dalam BMC Public Health tahun 2018, menunjukkan perluasan PHW efektif dalam menurunkan keinginan merokok pada anak dan meningkatkan keinginan berhenti merokok pada perokok aktif.

"Perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok dan penguatan larangan iklan rokok sudah mendesak untuk dilakukan," kata Direktur Program CISDI Egi Abdul Wahid dalam siaran pers yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (12/11/2019).

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Revisi Dinilai Terlambat

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Revisi PP 109 tahun 2012 mencakup perluasan gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok (iStockphoto)

Egi menilai bahwa sesungguhnya, revisi ini sedikit terlambat mengingat angka perokok anak terus meningkat di masa Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo periode yang lalu.

Di periode pertamanya, tren perokok anak meningkat dari 7,2 persen tahun 2013 menjadi 9,1 persen di 2019. Padahal, indikator target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 menargetkan, prevalensi perokok anak menurun hingga 5,4 persen.

"Upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan ukuran PHW dari 40 persen menjadi 90 persen pada bungkus rokok dan memperkuat larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok melalui revisi PP 109 sesuai dengan upaya tujuan pembangunan, khususnya untuk menurunkan jumlah perokok anak," kata Egi.

Lebih lanjut, CISDI berharap agar revisi PP ini segera terlaksana dan bisa diimplementasikan, sebagai katalis dalam mewujudukan kualitas sumber daya manusia yang unggul, melalui peningkatan kesehatan sejak usia anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya