Liputan6.com, Jakarta Ada bahaya melahirkan bagi perempuan muda yang berusia di bawah 20 tahun. Kondisi ini pun dapat berujung pada kematian ibu dan anak.
Dalam sebuah seminar kesehatan reproduksi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menerangkan risiko melahirkan pada usia dini.Â
Advertisement
"Mulut rahim bisa terjadi perdarahan. Karena panggul perempuan pada usia 16, 17, dan 18 tahun belum sepenuhnya padat. Bayi dipaksa didorong keluar. Diameter ukuran panggul pun belum maksimal," jelas Hasto, ditulis Kamis (26/11/2019).
"Ukuran tepat diameter panggul yang pas untuk melahirkan itu 10 cm. Dan ukuran 10 cm baru terbentuk saat perempuan masuk usia 20 tahun.
"Diameter panggul 10 cm barulah cocok untuk perempuan melahirkan. Ukuran bayi yang masuk ke jalan lahir biasanya 9,8 cm, 9,7 cm atau 9,6 cm. Bayi pun bisa keluar, ukuran panggul si ibu pas untuk dilewati bayi."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Mulut Rahim Tidak Elastis
Selain ukuran diameter panggul, perdarahan juga terjadi pada mulut rahim. Pada usia di bawah 20 tahun, mulut rahim tidak elastis.
"Kalau dibuka lebar sering terjadi robek. Apalagi ditambah ukuran panggul yang belum cukup. Risiko robekan tinggi, yang akan terjadi perdarahan," Hasto menerangkan. Â
Kepala bayi yang dilahirkan tidak berbentuk baik, misal, peyang dan tidak simetris. Ini juga dipengaruhi ukuran panggul perempuan belum terbentuk maksimal sehingga kepala bayi dipaksa lewat.
Advertisement
Tulang Cepat Keropos
Dari sisi kesehatan ibu, perempuan muda di bawah 20 tahun yang melahirkan akan cepat mengalami pengeroposan tulang. Saat hamil, pertumbuhan tulang terhenti karena kalsium disalurkan kepada janin di dalam rahim.
"Nah, pada usia 16 dan 17 tahun, tulangnya masih bertambah panjang. Begitu hamil, tulang berhenti tumbuh. Ke depan, pengeroposan tulang cepat terjadi. Usia 50 tahun nanti, tulangnya cepat keropos," Hasto menjelaskan.
Oleh karena itu, BKKBN terus menyuarakan betapa penting usia pernikahan. Agar mencegah kematian ibu dan anak.
"Ya, amannya 20 tahun. Jadi, batas usia minimal menikah menurut BKKBN itu 21 tahun," terang Hasto.