Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua kabupaten dan kota mulai Rabu (6/5/20). Hal tersebut menjadi momentum untuk melaksanakan tes masif COVID-19 dengan metode teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) atau tes swab.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB tingkat provinsi akan efektif apabila disertai dengan tes masif. Sebab, pergerakan masyarakat mulai menurun sehingga potensi penularan COVID-19 lebih rendah. Saat ini, Jabar dapat melakukan tes swab sebanyak 40.000.
Baca Juga
"PSBB ini hanya efektif kalau disertai tes masif. Tes masif dilakukan untuk menemukan apakah persebaran ini lokal atau imported case. PSBB Provinsi, larangan mudik, ditambah tes masif, PCR dihabiskan 40 ribu, Insyaallah Jabar bisa mengendalikan (COVID-19) jauh lebih baik," kata Kamil dalam keterangan resminya, Bandung, Minggu (3/5/2020).
Advertisement
Kamil menyatakan, PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa. Berdasarkan data yang diperolehnya, kurva penyebaran COVID-19 sudah mulai melandai di Jawa Barat.
Â
Â
Pembatasan pada 27 Daerah
Kamil mengatakan rata-rata maksimal setiap daerah yang melaksanakan PSBB, statistik COVID-19 di angka 40 kasus. Bahkan, pada Kamis (30/4/20), tercatat penambahan hanya tiga kasus.
"Di hari Jumat kemarin (1/5/20), penambahan nol kasus. Kemarin hari yang istimewa, mudah-mudahan kita berdoa tren menurun ini bisa kita jaga dengan baik. Lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga yang mudik dari zona merah saat ini sedang menurun," kata Kamil.Â
Pintu antarwilayah dan pergerakan pada 27 daerah akan dibatasi, berbarengan dengan momentum pelarangan mudik. Hal itu dibarengi dengan turunnya imported case kasus-kasus COVID-19.
Advertisement
PSBB Harus Disertai Kepatuhan Warga
Berdasarkan survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Sehingga pada PSBB Jabar, bupati dan wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.
"Diskresi akan diberikan kepada bupati dan wali kota yang akan mengecualikan kegiatan-kegiatan. Setelah kami kaji, pengecualian-pengecualian kegiatan ini tidak bisa disamakan. Karena itu, saya persilahkan bupati dan wali kota mengeluarkan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama menjamin bahwa pergerakan manusia di kabupaten dan kota tidak lebih dari 30 persen," ucap Kamil.
PSBB Jabar harus pula disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB, supaya mata rantai penularan dan penanggulangan COVID-19 bisa tertangani. Kamil pun mengimbau kepada warga Jabar untuk tidak mudik.
Diharapkan pada bulan Ramadan ini sebut Kamil, masayarakat dimohon memiliki kekuatan dan keikhlasan agar tidak mudik. Alasannya karena hasil survei di daerah non PSBB, kasus positif COVID-19 datang dari pemudik. (Arie Nugraha)