Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang kembali melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak melawan keputusan Mahkamah Agung.
"Isu yang kemarin saya lihat di media dianggap pak Jokowi melawan MA, tidak menghormati, enggak itu," kata Fachmi dalam konferensi pers daringnya pada Kamis (14/5/2020).
Baca Juga
"Jadi kalau kita melihat memang opsinya itu tiga dan itu di peraturan MA. Tiga itu adalah yang pertama mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan," kata Fachmi.
Advertisement
Sehingga, dia mengatakan bahwa apa keputusan pemerintah soal penyesuaian iuran JKNÂ masih dalam koridornya. Fachmi menjelaskan, apa yang dilakukan presiden adalah pilihan kedua yaitu mengubah.
"Mengubah itu masih sangat menghormati kalau dibandingkan ke Perpres 75. Jadi saya ingin clear-kan dulu, sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati," ujarnya.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Rincian Kenaikan Iuran
Adapun berdasarkan Kebijakan Tarif Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi mereka yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 42 ribu rupiah dan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara, iuran yang dikenakan bagi mereka yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja adalah sebesar 150 ribu (kelas I), 100 ribu (kelas II), dan 23.500 (kelas III).
Untuk ketentuan kelas III, di tahun 2020, peserta hanya membayar 25.500, sementara selisih 16.300 dari tarif 42 ribu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Lalu di tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III membayar 35 ribu dengan selisih sebesar 16.500, dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai bantuan iuran.Untuk peserta kelas III, jumlah 35 ribu tahun 2021 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Namun, bantuan tersebut hanya diberikan pada peserta yang berstatus aktif.
Advertisement