Kemenkes RI Dukung Perpres Penyesuaian Iuran JKN

Kemenkes menyatakan dukungannya terhadap penyesuaian iuran JKN yang baru-baru ini kembali ditetapkan oleh Presiden Jokowi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 14 Mei 2020, 12:38 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 12:38 WIB
Sekjen Kemenkes, drg Oscar Primadi, membuka peringatan Hari Donor Darah Sedunia di Jakarta. (Foto: Dok Rokomyanmas Kemenkes)
Sekjen Kemenkes, drg Oscar Primadi, membuka peringatan Hari Donor Darah Sedunia di Jakarta. (Foto: Dok Rokomyanmas Kemenkes)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 mengenai penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru-baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam hal ini Kementerian Kesehatan, kami pasti mendukung terhadap Perpres 64 ini," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers daring pada Selasa (14/5/2020).

Oscar mengatakan, peraturan tersebut sudah memperhitungkan banyak hal terkait dengan kapasitas keuangan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Oscar mengatakan bahwa selama program JKN telah memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Walaupun barangkali kita memang harus terus melakukan perbaikan di sana sini untuk dapat memberikan lebih optimal lagi dari sisi layanan ini," kata Oscar.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Akan Mereformasi Sistem Kesehatan Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Lebih lanjut, Oscar menyatakan bahwa Kemenkes bersama kementerian, lembaga, serta asosiasi profesi akan terus berupaya untuk memperbaiki dan menyusun manfaat kebutuhan dasar kesehatan serta standar pelayanan seperti rawat inap.

Oscar mengatakan hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam salah satu pasal di perpres ini.

"Tentunya perbaikan-perbaikan secara konkrit juga kita lakukan pada level kelas 3 di mana kapasitas tempat tidur untuk level ini terus kita lakukan penyesuaian dan penambahan," kata Oscar.

Hal itu dilakukan agar nantinya pelayanan pada masyarakat yang tidak mampu, lewat skema-skema yang sudah ada, bisa dilakukan secara maksimal dan optimal.

Oscar mengatakan, dengan adanya pandemi COVID-19 saat ini juga mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem kesehatan nasional agar menjadi lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya