Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi, penggunaan masker kain dinilai menjadi hal yang wajib untuk melindungi seseorang dari menularkan atau tertular penyakit.
Salah satu alasan masker kain lebih disarankan untuk penggunaan masyarakat umum adalah karena mereka mudah dipakai secara berulang dan dicuci.
Baca Juga
Hal ini berbeda dengan masker bedah yang hanya sekali pakai yang apabila digunakan publik, berpotensi mengganggu persediaan bagi tenaga kesehatan dan orang sakit. Selain itu, mereka juga hanya sekali pakai.
Advertisement
Dalam dialog dari Graha BNPB, Jakarta beberapa waktu lalu, ditulis Sabtu (15/8/2020), Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa maksimal penggunaan masker kain normalnya adalah 4 jam. Apabila sudah digunakan, benda tersebut lalu harus dicuci.
"Masker kain ini bedanya dengan yang medis bisa dipakai lagi. Cuma caranya setelah dipakai, maka kita harus mencucinya dengan air yang hangat, sekitar 60 derajat (Celsius)," kata Riskiyana Sukandhi Putra, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Boleh Dipakai Berulang Selama Tidak Rusak
Setelah itu, berikan deterjen atau pembersih, lalu dikucek dan dibersihkan. Usai proses tersebut, keringkan masker untuk kemudian dijemur di bawah matahari. Riski mengatakan selanjutnya, masker kain bisa disetrika.
Riski menambahkan, usai proses pembersihan masker, masyarakat diimbau untuk tidak lupa mencuci tangan dengan air dan sabun. Ini juga berlaku apabila seseorang akan menggunakannya kembali.
"Jadi masker kain itu bisa dipakai berulang selama dia tidak rusak, tidak sobek, dan seterusnya," kata Riski.
Pada kesempatan tersebut, Riski mengungkapkan bahwa hasil survei demografi Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap dampak COVID-19 menunjukkan, 80 persen masyarakat sudah memakai masker.
"Tapi ada 20 persen kan berarti yang belum, berarti 20 persen ini kan bisa menjadi sumber penularan. Oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi, edukasi, yang bertahap."
Advertisement