Biaya Pengobatan COVID-19 Warga Kota Bekasi Gratis

Semua biaya pengobatan warga Kota Bekasi yang terinfeksi COVID-19 ditanggung oleh Pemerintah kota tersebut.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 27 Agu 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi menanggung semua biaya pengobatan warganya yang dirawat karena infeksi COVID-19. Langkah tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES.

Surat edaran mengenai penggantian klaim biaya perawatan bagi pasien terinfeksi virus Corona COVID-19 bagi warga Kota Bekasi itu ditujukan pada direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (27/8/2020).

Sementara bagi pasien yang terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan pada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut.

"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," Kata Rahmat Effendi, melansir Antara.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Klaim Penggantian Biaya

 

Rahmat menuturkan, panduan aturan tersebut dibuat agar rumah sakit swasta bisa melayani pasien COVID-19 secara baik sekaligus pasien mendapat informasi jelas tentang biaya perawatan yang sudah ditanggung Pemerintah.

"Karena memang dari awal Pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini," ujarnya.

Mengenai klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, bisa dikirim pada Kemenkes melalui email pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.

'Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien, bagi rumah sakit yang telah menerima pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya