Liputan6.com, Jakarta Enam vaksin COVID-19 telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Penggunaan keenam vaksin tersebut ditetapkan Pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
Baca Juga
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3.
Advertisement
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto itu disebutkan bahwa penggunaan vaksin untuk vaksinasi COVID-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, disebutkan juga bahwa Menkes dapat mengubah jenis vaksin COVID-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI serta pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pengadaan vaksin untuk program vaksinasi akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sementara kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin
Pada awal Desember 2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir selaku Wakil Ketua IV dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, pendaftaran vaksinasi COVID-19 mandiri harus menunggu keputusan Menkes.
Pentingnya mencatat siapa saja yang akan didaftarkan vaksinasi mandiri COVID-19 berkaitan dengan jumlah vaksin yang hadir serta terkait soal distribusi vaksin. Pencatatan siapa saja yang akan disuntik juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan vaksin COVID-19.Â
Semenetara itu, setidaknya ada enam kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19 yang telah dipetakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kelompok pertama adalah mereka yang bertugas sebagai garda terdepan penanggulangan infeksi virus Corona, mecakup paramedis, TNI, Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik dengan jumlah total 3,4 juta orang.
Kelompok kedua yakni masyarakat, tokoh agama, daerah, kecamatan, dan RT/RW yang mencapai 5,6 juta orang. Kelompok ketiga terdiri dari seluruh tenaga pendidik mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi yang berjumlah setidaknya 4,3 juta orang.
Kelompok prioritas keempat dan kelima penerima vaksin adalah aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah, anggota legislatif, serta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan kelompok prioritas keenam penerima vaksin adalah masyarakat usia 19-59 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah menargetkan 135 juta penduduk Indonesia bisa disuntik vaksin COVID-19 pada 2021.
Â
Advertisement