Liputan6.com, Jakarta Indonesia sudah pre-order vaksin Corona Sinovac, yang telah datang dari Tiongkok pada Minggu, 6 Desember 2020. Kini, vaksin Sinovac disimpan di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, yang selanjutnya akan dilakukan uji mutu oleh Bio Farma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kabar kedatangan vaksin COVID-19 masih menjadi perbincangan publik. Ini karena kita menunggu laporan evaluasi hasil uji klinis fase 3 di Bandung. Efikasi dan efektivitas juga belum dipastikan.
Advertisement
Usai jumpa pers, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih memahami alasan Pemerintah Indonesia yang mengambil langkah pre-order atau memesan lebih dulu untuk mendatangkan vaksin Corona dari negara lain.
"Yang kami tahu, sekarang ini ada 215 negara yang berebut vaksin Corona di seluruh dunia. Oleh karena itu, supaya strategi pengadaan, yakni yakin kita dapat vaksin, ada namanya mekanisme pre-order," ujar Daeng di Kantor Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin (14/12/2020).
"Kalau tidak dilakukan seperti itu (pre-order), yang Saya tangkap ya khawatir rakyat indonesia nanti tidak mendapat bagian vaksin Corona. Nah, kalau sudah enggak dapat vaksin, apa yang akan disuntikkan ke masyarakat."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Meski Vaksin Corona Datang, Tunggu Izin Penggunaan dari BPOM
Beberapa negara yang juga melakukan pre-order vaksin Corona, seperti Jepang, Brasil, dan Australia. Meski vaksin Corona sudah datang, Daeng menegaskan, izin penggunaan tetap harus menunggu keputusan BPOM.
Dalam hal ini, menunggu kepastian soal mutu, efikasi, dan efektivitas vaksin. Kemudian apakah vaksin Corona yang akan digunakan nanti aman atau tidak.
"Kita khawatirkan COVID-19 ini masih berlangsung, makanya ada mekanisme pre-order. Tetapi untuk penggunaannya ya tetap menunggu otoritas BPOM," terang Daeng.
"Bahwa sudah dijamin keamanan, mutu, dan efektivitas serta (keluar) izin darurat dan edar. Silakan, porsi pengadaan (vaksin diserahkan) pemerintah, sedangkan untuk pemakaian dan penggunaan tunggu hasil penilaian dan izin BPOM."
Advertisement