Besok, 7 Daerah di Jabar Laksanakan Vaksinasi COVID-19 Sinovac

Vaksinasi COVID-19 impor tahap I termin I dilaksanakan pada pekan kedua Januari 2021. Diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 3

oleh Arie Nugraha diperbarui 13 Jan 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)

Liputan6.com, Bandung - Vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Sinovac tahap pertama dilaksanakan pada pekan kedua Januari 2021. Diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 34 provinsi pada Kamis (14/1).

Menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, vaksinasi perdana mulai besok (14/01/2021) dilaksanakan di tujuh daerah yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

"Dari lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, orang pertama yang divaksin adalah Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Rencananya, vaksinasi dilakukan di RSHS Kota Bandung," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya ditulis Rabu, 13 Januari 2021.

Ridwan Kamil menerangkan proses vaksinasi dilanjutkan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri serta tokoh agama, politik, hingga komunitas dan sasaran utama yakni SDM Kesehatan. Ridwan Kamil menegaskan hanya mendampingi dan tidak ikut divaksin karena sudah berstatus relawan uji klinis fase 3 vaksin COVID-19 Bio Farma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Juga Video Berikut Ini:


Berita Baik Mengawali 2021

Adanya vaksinasi massal ini, Ridwan Kamil mengaku merupakan berita baik yang membuka tahun 2021. Pasalnya, belajar dari sejarah pandemi yang terjadi di dunia, vaksin merupakan satu dari dua solusi menghentikan pandemi.

"Hampir satu tahun kita berjuang mencari solusi. Dan berita baik di 2021, vaksin sudah hadir. Solusi lain adalah lewat obat atau terapi," kata Ridwan Kamil.

Namun keberadaan vaksin COVID-19 ini menuai pro dan kontra. Karena ucap Ridwan Kamil, masih banyak kelompok masyarakat yang merespons dengan ketakutan.

Alasannya disebabkan tiga hal duga Ridwan Kamil yakni tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi, dan terkena berita bohong (hoax). Untuk itu, Ridwan Kamil mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan informasi baik sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.

"Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait halalnya, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar," jelas Ridwan Kamil.


EUA dan Fatwa Halal Telah Terbit

Sebelumnya, Fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah diterbitkan pada 11 Januari 2021. Sehingga tidak ada alasan lagi kasus calon penerima vaksin yang menolak.

Penolakan penerimaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, Ridwan Kamil menegaskan, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan. Karena saat ini kedaruratan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ucap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengingatkan bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, dapat diberikan sanksi satu tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (Arie Nugraha)


Infografis

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya