Liputan6.com, Bandung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Jawa Barat kembali menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Itu dilakukan menjelang memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei mendatang.
Menurut Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty, peringatan HTTS di masa pandemi dianggap sangat penting. Alasannya masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan coronavirus.
Baca Juga
"Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena Covid-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," ujar Nilla ditulis Bandung, Kamis, 27 Mei 2021.
Advertisement
Nilla menilai momen HTTS menjadi sangat penting untuk mengajak masyarakat mentaati KTR. Perda KTR ini diterbitkan pada tahun ini, mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.
Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.
"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," kata Nilla.
Hadirkan Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Nilla menganggap kehadiran Perda KTR merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat. Terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
Nilla berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
"Harapan kita minimal yang 7 kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," ucap Nilla.
Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana. Namun pemeberian sanksi ini dimulai bertahap, mulai dari teguran sanksi lisan, tertulis dan terakhir pencabutan izin.
Advertisement